Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • 100% Penyerapan Dana Desa Simpang Mesuji, Terimakasih Atas Infrastruktur Rabat Beton, Desa
  • Ketua GRIB JAYA Kab. Malang Larang Anggota Minta THR Jelang Idul Fitri JAKARTA
  • Tim Personil Polsek Sekayam kembali Menangkap Pelaku Bandar Narkoba di Penginapan Mekar Sari. Uncategorized
  • Masyarakat mesuji:Apa kabar Temuan BPK-RI MESUJI
  • POSPERA: Apresiasi Kebijakan Bupati Saply TH ,’Transparansi Sasaran BLT Dana Desa MESUJI
  • DUA HARI JELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, POSPERA BAGIKAN BERAS KE 35.000 RUMAH TANGGA DI JAKARTA.* NASIONAL
  • Lapor Presiden Dugaan Dua Warga Desa Sungai Cambai di Tembak Oknum Marinir BANDAR LAMPUNG
  • Ketua DPC AWPI Mesuji dan Jajaran Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Bupati Drs H Ali Raman MT BANDAR LAMPUNG

Siapa Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, Pidana”PSHT: 8 Hak Paten Di akui Menteri Hukum dan HAM,”

Posted on 05/12/2021 By redaksi Tak ada komentar pada Siapa Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, Pidana”PSHT: 8 Hak Paten Di akui Menteri Hukum dan HAM,”

PSHT: 8 Hak Paten Di akui Menteri Hukum dan HAM, Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, Dipidanakan

PERINTISJATIM Ketua Umum PSHT DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc. menegaskan kembali melalui via WhatsApp tentang 8 (delapan) Hak Paten milik Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan ini sudah jelas bahkan bisa dibuktikan kebenarannya.(12/5/21)

. Hak Cipta: *Lambang Setia Hati Terate* (Nomor : 030477, 22 Maret 2006).

 Hak Cipta: *Logo Setia Hati Terate* (Nomor : C00201103323, 19 Agustus 2011).

 Hak Cipta: *Buku Pedoman Jurus, Senam Dasar Dan Pasangan Setia Hati Terate* (Nomor : C00201103324, 19 Agustus 2011).

Desain Industri : *Baju Seragam Pencak Silat Setia Hati Terate* (Nomor :Id 0 009 706 – D, 23 Maret 2006 )

 Desain Industri : *Baju Seragam Batik Setia Hati Terate* (Nomor : A00201102602, 19 Agustus 2011)

Merek Dagang : *Persaudaraan Setia Hati Terate* (Nomor : IDM000142231, tanggal 25 Oktober 2007).

Merek Jasa : *Persaudaraan Setia Hati Terate* (Nomor : IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007).

Merek Jasa : *Setia Hati Terate* (Nomor : IDM000142233, tanggal 25 Oktober 2007).

Sedangkan Hak Paten tersebut diurus secara bertahap sejak tahun 2006 oleh Mas H. Tarmadji Boedi Harsono, SE selaku Ketua Umum organisasi PSHT.

Lanjut Bukan untuk atas nama pribadi yang dinyatakan dalam dokumen Hak Paten dan pernyataan beliau di Televisi JTV Madiun (menit ke 23:15). Lihat video nya di https://youtu.be/t78NYSRMSl8.

Mengingat Kembali Pada tg 5 Oktober 2015 (sktr 2 minggu sebelum Beliau Wafat), bersama Mas Arief Suryono, selaku Ketua Pusat dan Mas Hari Wuryanto, selaku sekretaris, mengirim surat no 63/SP/PSHT.000/X/2015, menegaskan bahwa PSHT telah mempunyai hak paten antara lain tulisan Setia Hati Terate, lambang Setia Hati Terate, Logo Setia Hati Terate.tutur Topik

Pengalihan Hak Paten PSHT yang semula milik organisasi menjadi atas nama pribadi, ternyata dilakukan dengan cara memanipulasi putusan pengadilan agama dalam proses pembuatan akta notaris pengalihan hak paten dimaksud, hal ini harus dipahami oleh warga serta pihak penegak hukum serta instansi terkait Jang asal ditelan apa adanya.

Dan Selain menyalahi ketentuan Pasal 65 UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi *”Bahwa pencatatan ciptaan (Hak Paten) tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.”* juga melanggar pasal 266 KUHP, yaitu memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.Tutur nya

Kita semua layak harus prihatin, sdr. Issoebiantoro yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT, masih tega melakukan klaim Hak Paten secara pribadi ini harus di pertimbangkan dengan akal sehat yang berbudi luhur. Karena organisasi itu milik bersama pada umumnya dimana mana.Ketua Umum PSHT Pusat menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi PSHT untuk tetap menciptakan suasana yang kondusif dan memberikan rasa aman di masyarakat dengan penuh kasih sayang dan mengedepankan nilai-nilai persaudaraan sesuai ajaran PSHT serta peduli dan mentaati proses hukum yg sedang berlangsung.

Kemudian masing-masing Cabang tetap melanjutkan program kerja organisasi sesuai wasiat dan pepacuh SH Terate.

 

Dan saya tegaskan kembali, Bahwa siapun yg menggunakan/memakai tanpa seizin pengurus yang sah akan terancam sangsi pidana berdasarkan uu yg berlaku Khususnya undang undang hak cipta Tutup Ketua UMUM PSHT M topik.

 

 

“Tempat yang terpisah biro hukum Pusat Seharusnya Sebagai Ketua Dewan Pusat kok masih bangga dan tega *Melanggar Pepacuh*, yaitu setiap warga SH Terate dilarang merampas dan memiliki hak orang lain. Apa masih layak diteladani perilaku yang seperti itu tutur Muhamad Samsudin

Dan sangat boleh jadi pelanggaran itu dipastikan akibat pemufakatan penuh kepentingan jahat yang tidak bisa dipertanggung- jawabkan.

Hal ini telah memberikan dampak negatif bagi kerukunan hidup warga PSHT di negara hukum Republik Indonesia.

Terbukti akibat klaim sepihak tersebut telah menciptakan situasi dan tindakan anarkis yang memancing kelompok-kelompok massa melakukan provokasi, intimidasi dan bertindak main hakim sendiri dengan melakukan persekusi terhadap anggota Organisasi PSHT di Kota Trenggalek, Denpasar, Sragen, Balikpapan dan Tanah Bumbu.ungkap Samsudin

 

Gerakan main hakim sendiri ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan secara langsung mengganggu ketertiban dan stabilitas keamanan NKRI.

 

Pengurus Pusat PSHT telah menempuh jalur hukum terkait oknum (pribadi) yang mengklaim memiliki hak paten PSHT tersebut dengan melakukan gugatan pembatalan kepemilikan hak paten ke Kemenkumham RI dan mengadukan secara pidana ke Bareskrim Polri karena ada unsur penipuan dan penggelapan selama proses pengalihan hak paten tersebut.tuturnya

 

Lanjut Pengurus Pusat PSHT akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan agar menindak tegas kelompok-kelompok yang berusaha menimbulkan instabilitas dan gangguan keamanan di masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.(*R)

 

 

 

Post Views: 301
PERINTIS NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: Dinsos Genjot Anak Yatim Penyerahan Simbolis Oleh Saply TH didampingi Asisten 1 Indra Kusuma
Next Post: Tiga bocah SD Berbonceng Tiga Naik Kendaraan Roda Dua di Kabupaten Mesuji

Related Posts

  • Dosen Universitas Muhammadiyah Lampung sekaligus Pengamat Politik Lampung Candrawansah menjadi peserta Terbaik III dalam acara Presentasi ToT Lemhanas yang diselenggarakan oleh Lemhanas RI di Hotel Grand Mercure Lampung. BANDAR LAMPUNG
  • Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kunjungi Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung MESUJI
  • Fraksi PDIP Menyetujui Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelaksanaan Jadwal Pemilu PERINTIS NASIONAL
  • Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju PERINTIS NASIONAL
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta Propam Polri untuk menindak Tegas personel kepolisian, terjerat dalam kasus Narkoba.  PERINTIS NASIONAL
  • KPU Kabupaten Mesuji Siapkan PPS dan PPK untuk Pilkada 2024. BANDAR LAMPUNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Dinilai Pemborosan APBD Mesuji; Perjalanan Dinas Kesehatan Mencapai Enam Milyar Lebih
Lapor Pj Bupati, Korban Anak Yatim Dugaan Kekejaman Sekretaris Kesbangpol di Bawaslu Mesuji
Sekretariat Bawaslu Mesuji Diduga Curi Strum Listrik PLN
Belum Tersentuh Hukum dugaan Sindikat Beda Rumah Sebut Deden Cahyono dan Andre Alendra Sekretaris Bawaslu
Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Elfianah Akan Membuktikan, Nama Legend Mantan Bupati Khamami Jadi Nama Salah Satu Masjid Di Mesuji BANDAR LAMPUNG
  • Grib Jaya, Pengukuhan serta Rapat Triwulan dan Santunan Anak Yatim BANDAR LAMPUNG
  • Temu pandang Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali,.S.H.M.H. bersama Grib jaya dan LSM maung kabupaten Mesuji. BANDAR LAMPUNG
  • Lapor Pak Menteri, Korban Kwh Bodong, Pencurian Arus Listrik Terjadi di Kabupaten Mesuji Lampung MESUJI
  • Anggota GRIB JAYA Curiga Pelapor Keuangan dugaan Rp. 1.303.038.000 Desa Fajar Baru Uncategorized
  • Gara-Gara Sering, Mati Lampu Kabupaten Mesuji Lampung, Seperti Kota Mati MESUJI
  • BKPSDM) Kabupaten Mesuji Menggelar Sosialisasi Terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai MESUJI
  • Grib jaya bersama PSHT jaya berbagi takjil di hari puasa yang ke 26 BANDAR LAMPUNG

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme