Perintisnews.com Ketua Peduli Pembangunan Kabupaten Mesuji (PPKM) Hasan Ali menyoroti pembangunan diantara gajebo, menara pandang beberapa titik di Simpang pematang Kabupaten Mesuji(7/12/20/)
Dana bersumber dari APBD perubahan Kabupaten Mesuji tahun 2020 tetapi proyek fisik itu tanpa dipasang papan nama, sehingga dinilai rawan terjadinya korupsi.
“Kami berharap setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara di pasang papan nama proyek “ bila kedepannya di of CV. Yang bandel itu.
“Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa, padahal berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pada pelaksanaan kegiatan sebab anggaran pembuatan papan proyek cukup fantastis dialokasikan”ungkap Hasan Ali Senin 7/12/20 20.
Menurut Hasan, terkadang ada kontraktor memandang persoalan ini sepele atau sebelah mata padahal jelas-jelas papan nama itu dianggarkan oleh negara republik Indonesia, tujuannya apa jadi biar publik tau bahwa ini dibangun menggunakan anggaran yang mana, kalau proyeknya pagunya miliaran sudah pasti alokasi anggaran buat papan nama bisa jutaan ungkap Hasan
“Padahal, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa memerintah jelas mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama.
“Sesuai aturan, seharusnya sangat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek” ujarnya.
Menurut camata saya berarti rekanan rekanan pihak ketiga yaitu kontraktor seharusnya tidak layak mendapatkan borongan pekerjaan rabat beton tersebut Kalau tidak taat aturan “ingat pak itu uang rakyat! Tandas Hasan ali putra daerah kelahiran pagar dewa.
“Supaya masyarakat mengetahui jelas jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya ungkapnya dengan lantang.(Has)