Perintis new.com Ketua Pospera kecamatan Mesuji timur sangat Menyesalkan tindakan oknum sekelompok masyarakat di Desa Pangkal Mas, dalam situasi covid 19, saat ini seluruh Indonesia berduka, Indonesia mencegah kematian melawan virus Corona malah Main hakim sendiri yaitu tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat.(12/04/2020)
Apa untungnya menghakimi melakukan pemukulan sampai menghilangkan nyawa orang yang melakukan kesalahan setahu sayaA Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal:
a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.
c. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum
Kami berharap kepada pihak berwajib yaitu Polsek Kecamatan mesuji timur usut tuntas oknum masyarakat yang main hakim sendiri, agar kedepannya dikabupaten mesuji tidak terulang lagi ungkap Toni -(aji)