Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • Gagasan, Langkah dan Tindakan Jaksa Agung Raih Kepercayaan Publik Institusi Kejaksaan JAKARTA
  • Bak hubungan bilateral antar negara kekompakan ormas DPC Mesuji dan DPC tulang bawang barat BANDAR LAMPUNG
  • Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?! INFRASTRUKTUR
  • How to maximize your credit card’s value Popular News
  • Kemungkinan 30 Kursi DPRD Kabupaten Mesuji, Pemilu Serentak 2024 BAWASLU
  • 15 Kg Sabu Siap di Edarkan, Tak Berdaya di Pintu Tol Simpang Pematang-Mesuji NARKOTIKA
  • PEKAT IB: Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Berharap KPK Segera Respon MESUJI
  • Ketua PWI Mesuji terpilih, Apri mengajak seluruh seluruh anggota bekerjasama membesarkan PWI. MESUJI

POSPERA:Kecam Main Hakim Sendiri di Desa Pangkal Mas, ini Negara Hukum

Posted on 04/11/202004/12/2020 By redaksi Tak ada komentar pada POSPERA:Kecam Main Hakim Sendiri di Desa Pangkal Mas, ini Negara Hukum

Perintis new.com Ketua Pospera kecamatan Mesuji timur sangat Menyesalkan tindakan oknum sekelompok masyarakat di Desa Pangkal Mas, dalam situasi covid 19, saat ini seluruh Indonesia berduka, Indonesia mencegah kematian melawan virus Corona malah Main hakim sendiri yaitu tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat.(12/04/2020)

Apa untungnya menghakimi melakukan pemukulan sampai menghilangkan nyawa orang yang melakukan kesalahan setahu sayaA Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal:

a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.

c. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum

Kami berharap kepada pihak berwajib yaitu Polsek Kecamatan mesuji timur usut tuntas oknum masyarakat yang main hakim sendiri, agar kedepannya dikabupaten mesuji tidak terulang lagi ungkap Toni -(aji)

Post Views: 316
MESUJI, NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: GRIB: Posko tidak sesuai standar kesehatan, lawan Covid 19 yang tidak layak di desa kabupaten Mesuji
Next Post: Bawaslu:Bagi Masker Ke Masyarakat Mesuji Demi Indonesia

Related Posts

  • Kepala Desa Karyasari Gaya Mulyana Sukseskan Vaksinasi Covid-19 NASIONAL
  • Suwardi Terimakasih Kapolsek, Babinkamtibmas, Sudah Berikan Himbauan dalam Pertemuan PSHT di Kabupaten Mesuji NASIONAL
  • BKPSDM) Kabupaten Mesuji Menggelar Sosialisasi Terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai MESUJI
  • Ketua LSM MAUNG Soroti Tidak Berjalannya Dumas (Aduan Masyarakat) Di Sat- Reskrim Mesuji BANDAR LAMPUNG
  • Warning: Peraturan Bupati Mesuji No 37 Tahun 2020 Tentang Pelanggaran Protokol Kesehatan KESEHATAN
  • Masyarakat bergotong royong Bersama Babinsa Koramil 426-01 MESUJI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Dinilai Pemborosan APBD Mesuji; Perjalanan Dinas Kesehatan Mencapai Enam Milyar Lebih
Lapor Pj Bupati, Korban Anak Yatim Dugaan Kekejaman Sekretaris Kesbangpol di Bawaslu Mesuji
Sekretariat Bawaslu Mesuji Diduga Curi Strum Listrik PLN
Belum Tersentuh Hukum dugaan Sindikat Beda Rumah Sebut Deden Cahyono dan Andre Alendra Sekretaris Bawaslu
Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • New airplane seat design will make it easier to sleep in economy News
  • Bawaslu Mesuji Dapat 5 Penghargaan, Tanpa Evaluasi Polisi, Jaksa dan KPK BANDAR LAMPUNG
  • Pimpinan Cabang Ansor Dan Satkorcab Banser Mesuji Dirikan Posko Mudik Lebaran MESUJI
  • Masyarakat Minta Sikap Tegas Aparat Penegak Hukum, Terkait Dugaan Giat Tak Wajar Bawaslu Mesuji Uncategorized
  • Kapolres Mesuji, Ancam Anggota Yang Melanggar Hukum MESUJI
  • Korupsi Terminal C, Dewan Pertimbangan FIKM Minta Kejari Seret Kepala Dinas Disnakertran NASIONAL
  • Kunjungan GRIB Bersama POSPERA di Kediaman Ketua KWRI Mesuji MESUJI
  • Relawan Group GPC-19 Bagi-bagi Sembako Ke Masyarakat Mesuji MESUJI

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme