Posperanews.co.id Mesuji Lampung | Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Menyoroti Program KOTAKU yang dikucurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Cipta Karya dibawa oleh melalui Aspirasi yang diduga tidak sesuai dengan proses prosedural Kota ku yang sebenarnya
Diketahui proyek tersebut terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Pekerjaan bangunan Rabat Beton sepanjang 1.085 meter tersebut Terindikasi adanya Mark Up Anggaran.
“Humas Pospera Samsul adi Putra berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera di tindaklanjuti, dengan maraknya pemberitaan itu salah satunya laporan masyarakat, secara terbuka katanya.
Ia mengatakan dugaan korupsi yang merugikan negara tanpa kecuali seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia wajib ikut menjaga serta mencegah kerugian negara tuturnya.
“Menurut sunardi Kepala Desa Mekar Sari, Yang jelas kami mengerjakan sesuai dengan Rab, jadi saya juga punya hak jawab terkait berita tersebut, ucapnya.
Lanjut humas Pospera, berdasarkan pernyataan tersebut, secara otomatis Kepala Desa, organisasi, LSM, serta APH, ditantang kelanjutan kebenarannya seperti apa, maka dari itu mari kita bersama membuktikan dugaan korupsi atau mar-up Kota ku di Desa mekar Sari Tanjung Raya tutup nya
Lansir berita yang dihimpun Pasalnya, terlihat dari papan nama LKD Jenis Pekerjaan Rabat Beton dengan Volume Panjang 1.085 M.Yang berada Lokasi RT 02 RK 01, RT 03 RK 01, dan RT 12 RK 01.
Dengan Nilai kontrak 750.000.000.-
Yang Sumber dari Dana APBN dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender,pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya(RAB)
Saat awak media turun ke lapangan mengkonfirmasi terkait pekerjaan bangunan tersebut dengan adanya ketebalan bangunan,salah satu tukang yang enggan disebut namanya untuk dipublikasikan mengatakan.”untuk ketebalan rabat beton 0,15 Cm,untuk adukan yang di terapkan sesuai RAB 1,4,6.1 sak semen,4 ember pasir, 6 ember batu seprit.”Ungkpnya.
Namun kenyataan fakta setelah diukur bagian bangunan corran menggunakan meteran, ketebalan diduga tidak sesuai dengan spek juknisnya,Patut diduga ketebalan sengaja di kurangi bagian badan tengah, terlihat juga batu spil seharusnya menggunakan 2/3 namun fakta dilapangan yg digunakan 3/4, dan juga tidak mengunakan zat pengeras beton (ADITIV)
Untuk hamparan rabat beton tidak menggunakan lapisan untuk pengeras,ia hanya menggunakan hamparan pasir,” apakah juknisnya seperti itu?..”Ya sesuai arahan hanya menggunakan hamparan pasir saja”, Kata salah satu pekerja kepada awak media.
Kemudian setelah melakukan sosial control dilapangan awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Sunardi melalui via telpon seruler, awak media mendapat jawaban sangat tidak masuk hukum akal,seolah tidak menggubris saat disampaikan terkait adanya dugaan bangunan yang di kerjakan tidak sesuai dengan Juklat,juknis dan RAB.
Kepala Desa hanya menjawab “Ya begitu lah pekerjaannya,”Ungkapnya.
Hal ini sangat disayangkan perihal jawaban yang di katakan kepala desa setempat ke pada awak media,jawaban tersebut tidak mencerminkan sebagai pemimpin,”pertanyaannya ada apa dengan kepala desa tersebut,?..selain kepala desa setempat pendamping dan konsultan diduga lalai dalam pengawasan.