MESUJI-SMP Negeri 2 Mesuji patut pertanyakan Tata Tertib disekolahnya langgar Kawasan Tanpa Rokok(KTR). Dikatakan, Ketua persatuan pemuda pemudi Mesuji (P3M), usai rapat angggota, Minggu ( 03/8/2020), tadi siang di kantor sekertariat jalan Jenderal Sudirman, Simpang Pematang.
Dikatakan ??? , bahwa pemberitaan saya telaah jelas melanggar , uniknya seolah tidak pernah ada pengawasan serta pembinaan terkait Kawasan Tanpa Rokok(KTR) sehingga pelanggaran terjadi.
“Pikirkan, permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 dan Perbup Mesuji Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bahwasannya kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. Aturan itu datang dari mana , untuk siapa dan jelas itu isinya saya sudah baca, intinya peraturan tentu harus di jalankan, sesuai aturan dan tanggung jawabnya masing-masing mengenai kawasan tanpa rokok( KTR),”terangnya saat ditanyai pendapat,”Bagaimana tentang Pemberitaan Sekolah Akreditasi A melanggar KTR.
Masih kata Dia,”pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit dalam satu tahun. Dilakukan Sekertaris dinas pendidikkan melalui kerjasama Satpol-PP, Dewan guru termasuk kepala sekolah bertanggung jawab dilingkup sekolahnya, apalagi sampai ikutan melanggar seolah banner yang di pasang hanya sekedar bacaan,”imbuhnya.
Persatuan pemuda pemudi Mesuji (P3M) kecamatan Simpang pematang Izal salim meminta Bupati bahas atas tata tertib sekolah tentang kawasan tanpa rokok dan meminta Dinas Pendidikkan, Kabupaten, Provinsi Lampung turun evaluasi Akreditasi SMPN 2 Mesuji yang terkesan mengabaikan Permendikbud dan Perbup sehingga langgar penerapan Kawasan Tanpa Rokok(KTR).
(Tim)