Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • Bertahan Hidup dengan Jual Lidi, Masyarakat Kuala Mesuji Lampung MESUJI
  • PAMTER Sinergi bersama TNI dan POLRI Razia masker, Cegah penyebaran Covid 2019 MESUJI
  • Tak Dinafkahi Bertahun Tahun Pihak Keluarga Laporkan Ke Polres MESUJI
  • GRIB:Mengapresiasi Kerja Kapolres Mesuji. Razia Penyakit Masyarakat MESUJI
  • Dua organisasi Kembali Bansos di Kabupaten Mesuji MESUJI
  • Jenazah ODGK di kebumikan seperti protokol pemakaman pandemi covid 19 Oleh anggota polres mesuji MESUJI
  • Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan, Dua oknum Polisi Terancam diberhentikan NASIONAL
  • Antisipasi Bencana, H. Saply Th Pimpin Apel Forkopimda Mesuji MESUJI

Perbuatan Melanggar Hukum Membiarkan Bendera Merah Putih Sudah Kusam Berkibar di Depan Kantor Dinas Kesehatan Mesuji Lampung.

Posted on 05/14/2021 By redaksi Tak ada komentar pada Perbuatan Melanggar Hukum Membiarkan Bendera Merah Putih Sudah Kusam Berkibar di Depan Kantor Dinas Kesehatan Mesuji Lampung.

Sang Saka Merah Putih

Mesuji — Perlu diperhatikan oleh semua kalangan, terutama bagi para pemangku kebijakan. Bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Pasalnya, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Dalam undang undang tersebut, bendera wajib dikibarkan dengan benar sesuai ketentuan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, dihari besar nasional atau pada peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.

Selain itu, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Sang Merah Putih, wajib juga dipasang di gedung atau kantor lembaga pemerintah, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan pimpinan lembaga Negara, rumah jabatan menteri, rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan bahkan camat.

Namun amat disayangkan, lambang Negara tersebut terpasang dan berkibar di depan “*Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Lampung*” terlihat jelas kondisinya sudah tidak layak lagi dipasang dan sangat lusuh.

Pantauan Tim Reporter Media Indonesia sejak beberapa waktu lalu hingga kini, bendera tersebut masih terpasang dalam kondisi seperti itu kondisi seperti itu. Padahal Sang Merah Putih itu harus menjadi kebanggan warga Negara Indonesia. Karena untuk dapat leluasa mengibarkan bendera tersebut, melalui proses perjuangan yang panjang dan mengorbankan darah.

Hal tersebut, ternyata mendapat peratian dari sejumlah kalangan masyarakat yang mengetahui keberadaan itu.

Masyarakat menilai, selain Dinas Kesehatan telah memberikan contoh yang buruk, mereka juga menganggap hal tersebut adalah sebuah pelecehan terhadap lambang Negara kita sendiri.

READ  Tarbin Putra,SE.MM : "Menegangkan! Musdes terkait BUMDes Pangkal Mas

“Saya sangat prihatin melihat symbol perjuangan yang sudah lusuh masih terpasang di tiang bendera di depan kantor Dinas Kesehatan Mesuji ini, “Kata salah satu warga pada awak Media di area Kantor Dinas Kesehatan Mesuji, Jumat (7/5/2021) lalu.

Ia juga mengatakan, “Harga bendera itu tidak seberapa, paling antara R·p.150 sampai 200 ribu. Tapi maknanya sangat besar, “Pungkasnya”

Sebelumnya, awak media mencoba untuk mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan maupun yang mewakili. Namun hingga saat ini belum ada yang bisa dikonfirmasi. Saat awak media hendak menemui Kepala Dinas di kantor, jangankan kepala dinas, stappun tidak ada. Padahal waktu itu, masih jam kerja dan belum libur.

Untuk diketahui, Ancaman pidana diatur dalam Pasal 24 huruf c UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan menyebut, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. yakni, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan.( Budiman)

Post Views: 211
MESUJI, NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: Tiga bocah SD Berbonceng Tiga Naik Kendaraan Roda Dua di Kabupaten Mesuji
Next Post: Kabupaten Mesuji Lampung Dinyatakan covid 19, kenapa dirujuk  Tanpa Prokes

Related Posts

  • Kasat Pol PP, Itu Fasilitas Umum, Bila Tidak Segera di Pindakan Kades, Wajib Kami Bongkar Paksa MESUJI
  • Kapolri dan RI Satu Hadir Peringatan Satu Abad NU NASIONAL
  • Walikota Metro Membuka Rapat Musrenbang 22 Kelurahan METRO
  • Jalan Mulus, Warga Ucapkan Terima Kasih Pada Pemda Kabupaten Mesuji MESUJI
  • Ari Dwi Santoso Mewakili kepala desa Adi Luhur Suharman, Pamsimas Tahap III Desa Adi Luhur Berjalan Sesuai Juknis Desa
  • Kapolres Mesuji Beserta Jajaran Tanam Seribu Pohon LAMPUNG TENGAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Gedung Wakil Rakyat, Hancur Tak Terawat di Mesuji  MESUJI
  • Air pollution solutions can also save the climate Recent News
  • Datang Nya PJ Bupati Mesuji Di Alun Alun Simpang Pematang, Mengajak Bersinergi Dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji MESUJI
  • Relawan Ir. H. Joko Widodo POSPERA, Mengapresiasi Petugas Gabungan (TNI, POLRES, POL PP) MESUJI
  • Fit And Proper Test Akan di Lewati 24 Peserta Calon Penyelenggara Pemilu, Metode Pemilihan Sistem Ketat. NASIONAL
  • Satreskrim Polres Mesuji, Turun Gunung Cek Toko – Toko Yang ada di Pasar Simpang Pematang MESUJI
  • PAW:Rapat Paripurna Di Pimpin Langsung Ketua DPRD Kota Metro METRO
  • Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui INFRASTRUKTUR

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme