Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • Hasil Temua BPK-RI sudah Lewat 60 hari, Apa Kabar Kabupaten Mesuji-Lampung MESUJI
  • Mesuji Butuh Dukungan dari Semua Pihak, Termasuk Khamamik BANDAR LAMPUNG
  • Atas Prestasi AKBP Yuli Haryudo S.E ,Bupati Mesuji H Saply Th, Menyerahkan Penghargaan MESUJI
  • Siapa Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, Pidana”PSHT: 8 Hak Paten Di akui Menteri Hukum dan HAM,” PERINTIS NASIONAL
  • Kapoldasu : Ada Luka di Kaki Korban, Diduga Luka Tembak NASIONAL
  • PWOIN MESUJI: YTH Erick Thohir, POLRI, TNI belum ada tindaklanjut KORUPSI Arus Listrik. MESUJI
  • Oknum PNS UPTD Lindika, Usir Wartawan Berbuntut Panjang di Kabupaten Mesuji MESUJI
  • Ferdi Resmi Kibarkan LSM PEMATANK di Bumi Ragam Begawe Caram MESUJI

*Pemberhentian Dan Pengangkatan PLt Kades Tanjung Baru Mengundang Pertanyaan Besar*

Posted on 04/29/2021 By redaksi Tak ada komentar pada *Pemberhentian Dan Pengangkatan PLt Kades Tanjung Baru Mengundang Pertanyaan Besar*
*Pemberhentian Dan Pengangkatan PLt Kades Tanjung Baru Mengundang Pertanyaan Besar*
 *Camat Merbau Mataram Abaikan UU Tentang Desa*
*Nanang Diduga Pertaruhkan Kewibawaan Pemerintah Dengan Menerbitkan SK Pemberhentian Kades Tanjung Baru dan Mengangkat Plt Kades*

Perintis ||Lampung Selatan ,- Kasus yang menimpa Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kab. Lampung Selatan, Mad Supi masih bergulir di persidangan. Artinya belum ada keputusan tetap (inkrah). Namun, Bupati Lampung Selatan telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara pada tanggal 23 April 2021 dan telah menetapkan Palaksana Tugas (Plt) Kades Tanjung Baru hingga masa jabatan Kades berakhir dalam waktu dekat ini.

Bila merujuk dari UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 40 ayat 3 ; bahwa pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati, tindakan yang dilakukan oleh Bupati tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Namun, bila melihat pasal 41 yang berbunyi;

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh

Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa

yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sedangkan Kades Tanjung Baru dalam persidangan beberapa minggu yang lalu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 10 bulan.

dan hingga saat berita ini ditayangkan, belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Lalu, pada pasal 43; Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41, diberhentikan

oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai

terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penunjukkan Kasie Trantib, Kecamatan Merbau Mataram, R. SY. Handoyo Soesilo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt), juga dinilai melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini merujuk pada pasal 45 yang berbunyi;

dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,

Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban

Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Melihat pasal demi pasal diatas, Bupati Lampung Selatan dinilai tergesa-gesa menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa, Mad Supi.

Hal ini terlihat bahwa Surat Camat Merbau Mataram tentang usulan Plt Kepala Desa Tanjung Baru nomor 800/97/VII.13/2021 tanggal 23 April 2021, langsung ditindaklanjuti oleh Bupati Lampung Selatan dengan mengeluarkan Keputusan Lampung Selatan nomor: B/276/IV.13/HK/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 23 April 2021.

Praktisi Hukum, Mustika Sani, S.H, M .H., saat diminta tanggapannya mengenai surat keputusan pemberhentian Kades ini mengatakan, sepatutnya dalam penerapan kebebasan memilih Pasal – pasal sebagai Dasar Hukum bagi suatu Keputusan maupun Kebijakan untuk melancarkan tujuannya, Pemangku Kekuasaan dan Kebijakan wajib berpedoman pada Pancasila.

Menjunjung tinggi nilai – nilai Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan seterusnya.

Sehingga terwujudlah suatu keputusan atau kebijakan akhir yang mengantarkan rakyat pada Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

“Bukan bermain – main petak umpet antara fakta hukum dan Pasal – pasal suatu Undang – undang, sehingga keputusan atau kebijakan menjadi compang – camping tidak jelas filosofi, historis, kaidah, struktur, dan substansi hukum (yuridisnya) membingungkan, namun jelas akibatnya sangat merugikan atau menguntungkan pihak yang ditarget,” ungkapnya kepada awak media melalui sambungan seluler, Rabu (28/04/2021

Yang jadi pertanyaan, apakah penunjukan Plt yang diusulkan Camat tersebut sudah dibicarakan/dimusyawarahkan dengan jajaran Aparatur Kecamatan sehingga mengabaikan pasal 45 UU No. 6 thn 2014 tentang Desa?

Lalu, Keputusan Bupati tersebut sudah mendapat kajian dari Biro Hukum? Tidak sampai 24 jam (sehari) surar usulan Camat langsung ditandatangani Bupati.

Sementara Sukardi SH selaku Sekretaris Jendral Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL ) ketika dimintai tanggapan nya oleh beberapa media kamis (29-04-2021) sangat menyayangkan penerbitan SK pemberhentian Kades Tanjung Baru Mad Supi yang terkesan tergesa-gesa dan diduga dipaksakan.

Menurutnya persolan terkait Mad Supi sudah dipantau nya sejak dari awal persoalan di desa Tanjung Baru itu mencuat.

“Saya sangat menyayangkan keputusan penerbitan SK bupati Lampung selatan ini yang menurut saya nabrak aturan perundang-undangan.

Sangat janggal ya masa iya surat pengajuan camat untuk pemberhentian Mad Supu tertanggal 23 – april 2021, lamgsung ditindak lanjuti Bupati pada tanggal dan hari itu juga dengan mengeluarkan SK pemberhentian pak Mad Supi dan pengangkatan Plt, apa ga ga perlu di kaji lagi tah ? Antara Pengajuan Pemberhentian Kades serta pengangkatan Plt sampai keluar nya SK yang selesai dalam sehari publik patut menduga ada yang tidak beres di Kabag hukum Lampung Selatan ” ucapnya.

“Yang membuat Publik bertanya lagi mengapa Langsung keluar SK Plt, ? Dalam Undang-undang harus nya harus diterbitkan SK PLH terlebih dahulu”

 Bupati seharus nya lebih teliti, jangan sampai keputusan bupati tersebut mendapat sorotan publik yang terkesan bupati Nanang Ermanto mempertaruhkan kewibawaan pemerintah dengan menerbitkan SK pemberhentian Mad Supi dan mengangkat Plt Kades yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Kami melihat Nanang yang selama ini murah senyum, bersahabat dapat di akal-akali oleh bawahan nya demi kepentingan oknum bawahan nya ” tambah Sukardi SH.

Sementara Heri Purnomo selaku Camat Merbau Mataran ketika di hubungi melalui WatsApp sampai dengan berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan ( *AM  )

Post Views: 424
LAMPUNG SELATAN, PROPINSI LAMPUNG

Navigasi pos

Previous Post: Bertahan Hidup dengan Jual Lidi, Masyarakat Kuala Mesuji Lampung
Next Post: 105 KPM Menerima BLT-DD di Desa Simpang-pematang Kabupaten Mesuji

Related Posts

  • Tegas Kapolda, Provokator diminta menyerahkan diri terkait pembakaran Polsek Candipuro PERINTIS NASIONAL
  • Ketua Pembina FIKM Soroti anggaran bawaslu mesuji BAWASLU
  • Program Kemitraan Register 45 Mendistribusikan Bantuan Logistik untuk warga terdampak COVID-19 MESUJI
  • Polres Mesuji dan Jajaran, Ungkap Kasus Curanmor Tahun 2020 MESUJI
  • Agendakan Kunker Ke DPC Se-Lampung, Refky : AWPI Lampung Harus Jadi Barometer ORGANISASI
  • HUT Bhayangkara ke-75, Polda Lampung Lakukan Ziarah ke Makam Pahlawan POLRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Dinilai Pemborosan APBD Mesuji; Perjalanan Dinas Kesehatan Mencapai Enam Milyar Lebih
Lapor Pj Bupati, Korban Anak Yatim Dugaan Kekejaman Sekretaris Kesbangpol di Bawaslu Mesuji
Sekretariat Bawaslu Mesuji Diduga Curi Strum Listrik PLN
Belum Tersentuh Hukum dugaan Sindikat Beda Rumah Sebut Deden Cahyono dan Andre Alendra Sekretaris Bawaslu
Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • DPC Grib Jaya Kabupaten Mesuji sangat Antusias Sambut Kunjungan Road Show DPD Grib Jaya Lampung Uncategorized
  • Bulan Suci Ramadhan GRIB JAYA Berbagi Kasih MESUJI
  • Ketua Pembina FIKM Soroti anggaran bawaslu mesuji BAWASLU
  • Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar! PERINTIS NASIONAL
  • Anggota GRIB JAYA Curiga Pelapor Keuangan dugaan Rp. 1.303.038.000 Desa Fajar Baru Uncategorized
  • Kemungkinan 30 Kursi DPRD Kabupaten Mesuji, Pemilu Serentak 2024 BAWASLU
  • Is US politics beyond the point of repair? Feature News
  • Pospera Cup futsal kabupten Mesuji memasuki babak perempat final Uncategorized

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme