Perintusnews.co.di.Mesuji–Di nilai tidak efektif dan tidak ada peningkatan program-program di desa kinerja para pendamding desa,kecamatan dan tenaga ahli di kabupaten mesuji patut di pertanyakan.(6/1/2020)
Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Ada beberapa yang di duga oknum pendamping desa dan kecamatan di kabupaten mesuji double job,menjadi sub kontraktor dan bermain proyek ini sudah bukan rahasia umum mereka para oknum pendamping yang tidak menjalankan jabatannya denga Amanah.
Ormas posko perjuangan rakyat yang menjadi mata,hati dan telinga serta mengawal nawa cita presiden ir.joko widodo sangat menyangkan para oknum para pendamping desa yang double job dan terkesan para pejabat pemangku kebijakan pun ikut tutup mata.
Meminta kepada kementrian PDTT mengevaluasi para pendamping desa,kecamtan dan tenaga ahli di kabupaten mesuji di evaluasi(tumi)