MESUJI (Perintis News .co.id)Provinsi Lampung Bermula ingin konfirmasi terkait beberapa pemberitaan dan informasi kepada UPTD Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji menjalankan kontrol sosial malah kena usir. (17/01/22)
Dengan Arogannya oknum pengawai negeri sipil Usir wartawan yang tergabung di organisasi Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat (JPPR)
Dari ruangan lingkup kerja oknum PNS yang berkerja di Unit Pelayanan Teknik Daerah Provinsi Lampung namanya Lindika Kasubag TU Dinas PUPR Provinsi Lampung yang di Kabupaten Mesuji.
Angkuh dan sombongnya seorang oknum PNS Lindika Kasubag TU Kabupaten Mesuji saat ingin upacara hari senin yang lagi mengunakan seragam PGRI dengan arogansinya dan tidak sopan terhadap tamu yang datang ingin melaksakan kontrol sosial saat hendak silaturahmi di usir.
Kronologis kejadian bermula Minggu (26/01/22) pukul 14:10 WIB, Hendra kabiro otoritas News yang merupakan Kabiro ditelpon oleh rekanan. Bahwa ada kegiatan upacara hari Senin di UPTD PUPR Provinsi Lampung yang ada dikabupaten Mesuji
Esok harinya, Senin (17/1/2022) Wartawan tersebut berangkat dengan temannya sebelum jam 8.00 Wib.
Hendra yang merupakan Ketua Ketua Pers Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat berniat baik datang iklas memperbaiki hubungan silaturahmi
Namun, memasuki lingkungan kerja diteras ‘di usir, sambil ucap tidak ada urusan dengan wartawan ini acara kantor katanya sambil marah marah’ oknum PNS dengan arogan sebagai Aparatur Negara.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat Kecam perilaku PNS Karna sudah mengusir wartawan saat menjalankan tugas, secara hukum ini salah satu ketentuan pidana sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 BAB VIII pasal 18 ayat 1 yang berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalangi pekerjaan Pers dan pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000’00.(lima ratus juta rupiah). Ucap Eko Hariyanto
Ditempat terpisah Terkait hal tersebut Ketua Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat sangat menyayangi terjadinya pengusiran terhadap dirinya sebagai wartawan yang inilah kerja kami katanya, bekerja sebagai sosial control terhadap fublik ini.
“Mirisnya hal ini dilakukan di gedung UPTD yang di bawah naungan Pekerjaan Umum Pembangunan Tata Ruang Provinsi Lampung.
Sedangkan tanpa dia sadari pembangunan gedung dan gaji mereka yang duduk disana dari pajak rakyat,” ucap Hendra dalam release resmi Ketua JPPR Senin (17/1/2022).
Hendra juga meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Penegak Hukum banyaknya untuk memproses tindakan yang melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999. Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi terhadap Insan Pers.
Lanjutnya, Oknum yang berstatus PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung UPTD yang ada di Kabupaten Mesuji tak sewajarnya berbuat seperti yang terjadi. Seharusnya ramah, sopan santun, karna beliau digaji oleh negara dari uang rakyat. Maka dari itu layani rakyat dengan setulus hati.
Konfirmasi ke yang bersangkutan WhatsApp hanya dibaca. Sampai berita ini di naikkan media fatner Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat di UPTD belum dapat di Komfirmasi.(didik)