perintisnews.co.id Ketua pelaksana Harian (PLH) Posko Perjuangan Rakyat Jepri mengapresiasi kerja dan tindakan Polres Mesuji dengan gerak cepat Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengngkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Bulan Desember 2022 lalu, yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah, 14/01/23
Ketua Organisasi Pospera sangat menyayangkan Oknum Kepala Sekolah begitu teganya berprilaku dengan anak didiknya sendiri, ini sudah tidak manusiawi tuturnya.
Pospera bersama masyarakat berharap kepada pemerintah Daerah Evaluasi seluruh tenaga pendidikan di Wilayah Kabupaten Mesuji Lampung, Untuk melakukan pendidikan pada tenaga pendidik agar tidak terulang lagi menzolimi Anak di Sekolah ujar jepri
“Terpisah Press Rilis tanggal 11/01/23) Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AT (50) tahun, warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
AT diamankan karena telah melakukan pencabulan anak di bawah umur, yang tidak lain adalah muridnya sendiri berinisial NVP (12) dan AS (12) yang masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizky membenarkan bahwasanya anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Way Serdang pada bulan Desember 2022 Lalu.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Kamis, 1 Desember 2022 pukul 15.00 Wib di ruang UKS SMP NU Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan korban NVP dan AS yang dilakukan oleh tersangka AT.
Kemudian pada hari Sabtu, 3 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib di rumah, korban NVP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibunya, bahwa dirinya bersama rekan AS telah dilecehkan oleh Ketua Yayasan Sekolah tersebut dengan alasan dilakukan pengecekan.
“Pada saat kedua korban dilakukan pengecekan oleh pelaku, korban disuruh untuk membuka baju dan rok yang digunakan, setelah dibuka, pelaku meremas payudara korban, mencium pipi dan memasukan jarinya ke alat kelamin korban,” kata Iptu Fajrian Rizky.
“Begitu juga dengan kawannya berinisial AS, namun pelaku tidak memasukan jarinya ke alat kelamin AS dikarenakan sedang Haid, atas peristiwa tersebut Ibu NVP tidak terima atas perlakuan yang dilakukan AT selaku Ketua Yayasan dan melaporkannya ke Polres Mesuji,” ungkapnya.
Iptu Fajrian menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan serta memeriksa saksi-aksi, dan telah memenuhi unsur, Team Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada di tempatnya bekerja di SMP NU Pancawarna, Kecamatan Way Serdang tanpa perlawanan, dan pelaku pun dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya