KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Baru
PERINTISNEWS||Lampung Utara KPK Tersangka baru adalah Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang merupakan adik eks Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara. Dia diduga menerima uang fee proyek dari kegiatan yang menyeret lebih dulu kakaknya ke dalam penjara. (4/5/21)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi APBD Lampung Utara.
Akbar dituding bersama Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin, menerima gratifikasi.
Akbar ditetapkan KPK sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan nomor Sprindik/25.00/01/04/2021 per tanggal 13 april 2021. Hal itu berdasarkan pengembangan perkara dalam laporan pengembangan penyidikan nomor LPP/13/DIK/02.01/23/10/2020, 16 Oktober 2020
Atas hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Ketua KPK belum dapat dikonfirmasi. Keduanya tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan Perintis Lampung Utara
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara divonis tujuh tahun penjara, eks Kadis PUPR Syahbudin lima tahun penjara, eks Kadis Perdagangan Wan Hendri empat tahun penjara. Kemudian dari unsur penyuap Chandra Safari divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan Hendra Wijaya Saleh 2 tahun 6 bulan penjara.(Redak)