Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja Di Gunung Lauser Dan Sita 592 Kg Ganja Kering  NARKOTIKA
  • *Pemberhentian Dan Pengangkatan PLt Kades Tanjung Baru Mengundang Pertanyaan Besar* LAMPUNG SELATAN
  • Penerbitan SK Plt Kades Tj Baru Rancu dan Sarat Kepentingan* LAMPUNG TENGAH
  • Ucapan Bertubi tubi, Saat Herman Talo Kibarkan Bendera KWRI MESUJI
  • Bawaslu Provinsi Lampung, Menunjang Lembaga 2023 Rapat Perdana SDMO BAWASLU
  • Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pesantren Minhaajurrosyidiin Jaktim POLRI
  • Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari ENTERTAINMENT
  • Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo, di Tetapkan Polri Jadi Tersangka  NASIONAL

Ketua Pekat IB: kawal Proses Dugaan sertifikat hilang Oleh oknum Karyawan Bank BRI Mesuji

Posted on 04/18/202004/18/2020 By redaksi Tak ada komentar pada Ketua Pekat IB: kawal Proses Dugaan sertifikat hilang Oleh oknum Karyawan Bank BRI Mesuji
Perintis new.com Mesuji Lampung Atas dugaan penggelapan agunan dilakukan KCP BRI unit Simpang Pematang akhirnya di laporkan Polisi dengan nomor : LP/268-B/IV/2020/POLDA LAMPUNG/RESOR MESUJI/SEKTOR SIMPANG PEMATANG,atas hilangnya Agunan milik warga Desa Fajar Indah Hosidin menuai pernyataan, salah satu Ormas PEKAT IB Mesuji,Sabtu( 18/04/2020).
Ketua PEKAT IB Mesuji Indra prestyansya berpendapat, kalau memang hilang, Bank yang menghilangkan sertifikat tanah harus bertanggung jawab membuat sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nasabah bisa meminta ganti rugi sesuai dijelaskan Ombudsman melalui rekomendasinya Nomor 010/REK/0001.2013/PBP.02/2013.Jika kedua langkah tersebut tidak dilakukan oleh Bank bisa menuntut Bank tersebut secara pidana dengan tuduhan penggelapan,”tandasnya.
Indrapun menjelaskan kasus semacam ini bisa tersangkut dua pasal melaporkan kepada kepolisian.
“Berdasarkan Pasal 372 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
”Pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,00,”jelasnya.
Ketua Pembela tanah air Indonesia Bersatu Mesuji menyayangkan hilangnya sertifikat sebagai Agunan atas pinjaman nasabah di Bank , ini jelas kelalaian atau boleh jadi lakukan penggelapan, ia berharap kepada Polsek Simpang-pematang pematang segera selidiki kasus ini, karena ini jangan dibiarkan berlarut larut, dan kami minta buat masyarakat yang sertifikat nya masih di bank apapun dipastikan dalam keadaan aman. Ungkap nya, (Riana CS)
Post Views: 183
READ  Hendra Ketua PPM Apresiasi Melodi, Jangan Tinggalkan Generasi Mesuji
MESUJI, NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: Srikandi POSPERA Kecam OKNUM Karyawan BANK BRI Yang tidak Profesional di Kabupaten Mesuji
Next Post: POSPERA: Lawan Covid 19 Bagikan Lagi Masker Ke Masyarakat Mesuji

Related Posts

  • Waka Polres Mesuji Dan Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19, Bubarkan Pesta Pernikahan di Kabupaten Mesuji. MESUJI
  • Rekam Keberhasilan Polres Mesuji, di Bumi Ragab Begawe Caram NASIONAL
  • Sahril Anuar “. Terimakasih ‘POLRI’ Dalam hal ini, Polsek Wayserdang MESUJI
  • Didik Hermanto mewakili Salah Satu Warga, Menyerahkan Senjata Api Rakitan Briptu Deni Setiawan Desa
  • Masyarakat mesuji:Apa kabar Temuan BPK-RI MESUJI
  • Polres Mesuji Bersinergi dengan PSHT JAYA Sosialisasi Masker MESUJI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Bald hedgehog returns to wild after growing spines Event More News
  • Geger Lagi Mesuji, Ketua PSHT Akan Menyisir Paksa Kelompok Cari Keuntungan Miliaran Atas Nama PSHT INTERNASIONAL
  • Diduga Tidak Seperti Keinginan Menteri, Masyarakat Minta KPK Evaluasi Dinas PUPR Mesuji KPK
  • Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tinjau Kabupaten Tulang Bawang BAWASLU
  • Anang Iskandar : Ketua MA Tolong Penyalahguna Jangan Dijatuhi Hukuman Penjara NASIONAL
  • Taman Wisata Desa Sungai Cambai di Resmikan, di Hadiri Stacholder Kecamatan Mesuji Timur MESUJI
  • 105 KPM Menerima BLT-DD di Desa Simpang-pematang Kabupaten Mesuji Desa
  • Pj. Bupati Sudah Buat Gebrakan Untuk Masa Depan Kabupaten Mesuji MESUJI

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme