Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • Kapolri Lepas Bus Vaksinasi Keliling Sasar Warga yang Tak Terjangkau  JAKARTA
  • Polres Mesuji Gelar Pasukan, Kesiapan Ops Lilin Krakatau 2020 MESUJI
  • Tanggung Jawab Siapa !? Masyarakat Soroti LPJU Mati di Jln Jendral Sudirman Kec. Simpang Pematang Mesuji Lampung MESUJI
  • GRIB: Apresiasi Kerja Nyata, Kepala Dinas Perhubungan dan DPRD Mesuji MESUJI
  • Bawaslu: Bersama Masyarakat Mesuji Lawan Covid-19, Agar Demokrasi Tersenyum Kembali MESUJI
  • Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI NASIONAL
  • Sering Kecelakaan, Akibat Jalan Menyempit MESUJI
  • Diduga Tersakiti Wanita 53 thn Kasek TK, oleh Oknum Wartawan di laporkan Polisi MESUJI

Ketua GRIB: Mencegah Dugaan Praktik Korupsi di Kominfo Mesuji”Ir. H. Joko Widodo dalam Vidio” Masyarakat Wajib Tau DPA Setiap Badan PuBlic

Posted on 08/31/2021 By redaksi Tak ada komentar pada Ketua GRIB: Mencegah Dugaan Praktik Korupsi di Kominfo Mesuji”Ir. H. Joko Widodo dalam Vidio” Masyarakat Wajib Tau DPA Setiap Badan PuBlic

PERINTIS MEDIA NUSANTARA Ketua Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Mesuji “Ferdi” proses persiapan waktu dekat melayangkan surat permohonan, Untuk meminta Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA) Kinerja Dinas Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) kabupaten Mesuji dalam rangka mewujudkan keterbukaan publik untuk semua masyarakat Mesuji Lampung

Guna untuk mengetahui atas  kinerja Realisasi Dokumen Pengunaan Anggaran selama 7 bulan dari Januari sampai dengan Juli di tahun anggaran 2021, Rp 1.349.281.901/ tanggal 31 Juli tahun 2021

Mengacu pada regulasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Public dijelaskan bahwasannya, Setiap badan public yang mengelolah uang negara milik masyarakat wajib mengumumkan secara berkala demi untuk mencegah  dugaan dugaan PRAKTIK KORUPSI TERSTRUKTUR.

“,Presiden Republic Indonesia Ir. H. Joko Widodo dikuti di vidio singkat berdurasi 46 detik bahwa masyarakat wajib tau tentang realisasi pengguna anggaran negara dimanapun berada kalau bukan masyarakat siapalagi unkap jokowi 

” Ketua GRIB!,”FERDI” Tujuan melayangkan surat permohonan DPA terhadap dinas Kominfo kabupaten Mesuji bukan hanya sekedar iseng-iseng, atau main main akan tetapi menjalankan amanat UU no 14 tahun 2008 Informasi yang wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 9
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan., Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali., Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami., Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait., Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Ungkap Ketua GRIB saat ditemui awak media

“Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan berdalih dokumen yang diminta adalah dokumen rahasia negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka Badan Publik berdalih DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dan lagipula, yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara hanya BPK, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan informasi tersebut, Kadis justru terancam melanggar kewajiban menjaga rahasia negara.

Namun majelis komisioner Komisi Informasi dan PTUN Lampung menepis argumentasi ini. Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala.

Lanjut Bahkan bukan kali ini saja SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka. ICW pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) halaman Hukum online.com (Tim_budi))

Post Views: 186
READ  PAMTER Sinergi bersama TNI dan POLRI Razia masker, Cegah penyebaran Covid 2019
MESUJI, NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: Ini Penjelasan Projects Manager PT.KBMP Terkait Polemik Di Pembangunan Islamik Center Mesuji
Next Post: Cegah Korupsi Sejak Dini, 4 Organisasi Kunjungi Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Tuntut Rincian DPA

Related Posts

  • Gara-Gara Sering, Mati Lampu Kabupaten Mesuji Lampung, Seperti Kota Mati MESUJI
  • Arif Suhada Mendampingi 109 KPM Saat Pembagian Berlangsung Desa
  • Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol ILegal Merugikan Masyarakat NASIONAL
  • Pembunuhan terhadap warga Pekon Teba Kecamatan Kota Agung timur.  KERMINAL
  • PJ Bupati Mesuji Drs Sulfakar MM Berkunjung Di Mesuji timur MESUJI
  • Penguatan Bawaslu Mesuji Rapat Koordinasi Central Gakkumdu BAWASLU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Pemkab Mesuji Terbaik Pertama Kinerja Pengelolaan DAK 2021 Se-Lampung MESUJI
  • 23 Cool Products That Could Sell Out By Christmas Day Techonology
  • Tips Mengurangi Rasa Dahaga, Sampai 12 Jam Berpuasa Hanya Dengan Satu jenis buah KESEHATAN
  • Terbukti Rp.1,1 Miliar Sisa Anggaran Pemilihan Wali Kota, di Kembalikan Bawaslu Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG
  • Pernah Diseriusin Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Simpang Pematang MESUJI
  • Pak Menteri BUMN? Tabung Bersubsidi Rp. 28.000 di Kabupaten Mesuji Lampung MESUJI
  • Wakil Presiden RI: Apresiasi Kinerja Bawaslu Mewujudkan Demokrasi MESUJI
  • Satu Warga Desa Agung Batin Meninggal Karna Covid 19, POSPERA” Mengingatkan bahwa PPKM Level 3 Perlu Antisipasi Kesadaran Masyarakat Desa Agung Batin

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme