Kepala sekolah SMP N 01 Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung, diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS. Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Ketika awak media melakukan konfirmasi tepatnya diruang Kantor,
Kepsek menolak dipertanyakan terkait anggaran dana BOS tahun anggaran tahun 2024.selain itu juga kedisiplinan kepsek patut jadi sorotan lantaran ia menjelaskan “kepala sekolah tidak harus selalu berangkat ke kantor dan banyak kesibukan di luar sekolahan yang harus dikerjakan” Ungkapnya.
Kepsek berkata ” Kami tidak bisa menjelaskan terkait anggaran dana BOS, yang jelas anggaran dana BOS tahap 1 tahun 2024 sudah terealisasi semua namun, kami pihak sekolah tidak bisa memberikan informasi secara detail terkait rincian anggaran karna itu sudah di ketahui Badan Pemeriksa Keuntungan ( BPK) jadi tidak perlu informasi public tau.”katanya.
Penyimpangan dana BOS di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, lantaran minimnya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik.
Dilanjut kepsek mengatakan, ” Kalau memang inggin tau masalah anggaran dana BOS silakan di pertanyakan ke bendahara Sekolah,karna saya hanya mengetahui saja, ” katanya.
Kebetulan saat itu bendahara sekolah sedang sibuk tidak bisa menerima tamu selayaknya. Sehingga suasan tidak nyaman untuk mempertayakan terkait dana BOS di SMPN 01 Mesuji.
Saat berita ini diterbitkan kuat dugaan pengelolaan anggaran dana BOS dI Sekolahan SMP N 1 Mesuji tahun anggaran 2023 dan tahun 2024. Diselewengkan serta ada yang belum direalisasikan.
kepada pihak tekait agar segera mungkin menindak lajuti dugaan yang merugikan negara dan memberikan sangsi sesuai aturan Undang Undang yang berlaku.