Perintisnews.co.id Diduga langgar peraturan pemerintah no 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk ke ruang mushola telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kabid Kesbangpol Mesuji Lampung
Diketahui pada hari Rabu tanggal 30 Maret 22 sekiranya pukul 13 40 WIB telah terjadi tindak pidana yang diduga penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui bernama Abi Irawan.
Sudah dilaporkan di Polres Mesuji Oleh Korban saudara Reni di mushola gedung perpustakaan Desa brabasan kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Kejadian Saat itu pelapor baru selesai melaksanakan solat dan didatangi oleh terlapor yaitu saudara Abi rawan lalu saudara Abi Irawan memaksa pelapor dengan cara membenturkan kepala pelapor ke lantai mushola sehingga dua tangan sebelah kiri bagian jari tengah setelah melakukan hal tersebut saudari Abi Irawan pergi meninggalkan pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami memar di bagian kepala bagian kiri dan merasa mual lalu melapor melaporkan kejadian tersebut ke polres Mesuji dan di sangat mengharapkan keadilan baik dari pihak berwajib seadil-adilnya dan berharap Bupati dan Wakil Bupati Mesuji bertindak secara aturan PP 53 tentang etika seorang Apertur Sipil Negara tuturnya(didik)