Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • 23 Cool Products That Could Sell Out By Christmas Day Techonology
  • PPM: Pertanyakan Proyek Asal Jadi yang masuk Daftar Contoh Dugaan Korupsi KAKI MESUJI
  • Pemkab Mesuji Terbaik Pertama Kinerja Pengelolaan DAK 2021 Se-Lampung MESUJI
  • Grib Jaya Ucapkan Thomas Americo,. S. STP Dipendik Provinsi Lampung BANDAR LAMPUNG
  • Moment deaf baby hears mom’s voice after hearing aids switched on Trending News
  • Pulihkan Ekonomi di Desa, Kades Ibadah Salurkan BLT DD Bulan Maret 2021 Desa
  • PPS Desa Simpang Pematang Persiapan Bentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2024 BAWASLU
  • Hermansyah S.HI, M.H Menyerahkan Buku Sengketa Ke Bawaslu Mesuji MESUJI

Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Mafia Tanah

Posted on 07/31/2024 By SWBP Tak ada komentar pada Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Mafia Tanah

Mesuji -Kejaksaan Negeri Mesuji terbitkan Siaran Persa penetapan tersangka mafia tanah, Kejaksaan Negeri Mesuji telah menetapkan JUWADI BIN SAGI sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024, ( 31 Juli 2024).

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Oleh Inspektorat Kab. Mesuji tahun 2024, perbuatan Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare atau 444.655 m2 (empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) senilai Rp. 3.179.283.250,- (tiga milyar serratus tujuh puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah), perbuatan Tersangka diduga melanggar :
1. Primair :
Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Subsidiair :
Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;
3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka Juwadi Bin Sagi selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun perbuatan Tersangka adalah memalsukan bukti kepemilikian tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak, yang dilakukan oleh Tersangka untuk mendaftarkan Tanak milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, dimana hal ini bertentangan dengan:
1. Undang-undang No 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.
2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.
3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.
4. PP Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksaanaan UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).

Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan. Sekian dan Terima kasih. (Siaran Pers Kejari Mesuji)

Post Views: 77
Uncategorized

Navigasi pos

Previous Post: Warsono Soroti Kepergian Ketua Bawaslu Mesuji Kurang Lebih 10 Hari Pakai Uang Hibah
Next Post: GRIB JAYA Apresiasi, Kejaksaan Negeri Mesuji Bukan Kaleng Kaleng

Related Posts

  • Silaturahmi Pengurus PAC GRIB JAYA Kec. Simpang Pematang Mesuji Uncategorized
  • Pembangunan Drainase Atau Saluran Pembuangan Air Di Jalan Lintas Provinsi, Kabupaten Mesuji, Simpang Pematang, Provinsi Lampung, Diduga Proyek Siluman Uncategorized
  • PAC Pospera Tanjung Raya gelar Turnamen Futsal Pospera Cup menyambut Hari Kemerdekaan HUT 79 Uncategorized
  • Drs Sulpakar Jadi Nama Jalan di Desa Tua Wiralaga II Mesuji Uncategorized
  • GRIB JAYA Apresiasi, Kejaksaan Negeri Mesuji Bukan Kaleng Kaleng Uncategorized
  • Apri Susanto SH,Mengecam Keras Komite SMA 1 Way Serdang Atas Pungutan Ke Wali Murid Uncategorized

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Dinilai Pemborosan APBD Mesuji; Perjalanan Dinas Kesehatan Mencapai Enam Milyar Lebih
Lapor Pj Bupati, Korban Anak Yatim Dugaan Kekejaman Sekretaris Kesbangpol di Bawaslu Mesuji
Sekretariat Bawaslu Mesuji Diduga Curi Strum Listrik PLN
Belum Tersentuh Hukum dugaan Sindikat Beda Rumah Sebut Deden Cahyono dan Andre Alendra Sekretaris Bawaslu
Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Srikandi POSPERA Kecam OKNUM Karyawan BANK BRI Yang tidak Profesional di Kabupaten Mesuji MESUJI
  • GRIB: Apresiasi Kerja Nyata, Kepala Dinas Perhubungan dan DPRD Mesuji MESUJI
  • Kepedulian DPC AWI Mesuji Membuat Kesan Mendalam Bagi Mujiono SOSIAL
  • Masyarakat Apresiasi Polres Polres Mesuji, Atas Penangkapan Warga Tuba Bawak Narkoba MESUJI
  • Panas: Diduga Hampir Bentrok, Jajaran Pengawas Pemilu dengan Jajaran KPUD Mesuji Lampung BAWASLU
  • Agus Manto Melanjutkan Karier di LSM Pematank Kabupaten, Secara Hormat Meninggalkan Ketua Pospera Kecamatan Simpang Pematang MESUJI
  • Kades dan masyarakat sungai cambai tak terima terhadap tuduhan yang di layangkan oleh PT. PPA dan oknum yang berpihak BANDAR LAMPUNG
  • Panglima TNI dan Kapolri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat PERINTIS NASIONAL

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme