Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • Waw Masyarakat Apresiasi KPK Tangkap APH, Kapan Bidik Kabupaten Mesuji Lampung KPK
  • Kapoldasu : Ada Luka di Kaki Korban, Diduga Luka Tembak NASIONAL
  • PAC Grib Jaya Simpang Pematang hadiri upacara HUT RI yang ke 80 MESUJI
  • Hari ke 2 Pelatihan KDMP Kadis Koperindag Himbau, Beri Semangat BANDAR LAMPUNG
  • Warga Rw 11 Pegambiran Cirebon Ajukan Mosi Tidak Percaya, Camat Lemahwungkuk Langsung Bergerak Cepat Uncategorized
  • Berdasarkan Regulasi Gugatan Paslon 03 Walkot Balam di MA Sudah Berahir BANDAR LAMPUNG
  • Polri Gelar Pelatihan 2.284 Orang untuk Jadi Tracer Covid-19 NASIONAL
  • Di Luar Dugaan Kesan Ketua PPK Mesuji Timur Sungkono, Setelah Rapat Akbar KPU Mesuji Uncategorized

Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Mafia Tanah

Posted on 07/31/2024 By SWBP Tak ada komentar pada Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Mafia Tanah

Mesuji -Kejaksaan Negeri Mesuji terbitkan Siaran Persa penetapan tersangka mafia tanah, Kejaksaan Negeri Mesuji telah menetapkan JUWADI BIN SAGI sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024, ( 31 Juli 2024).

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Oleh Inspektorat Kab. Mesuji tahun 2024, perbuatan Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare atau 444.655 m2 (empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) senilai Rp. 3.179.283.250,- (tiga milyar serratus tujuh puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah), perbuatan Tersangka diduga melanggar :
1. Primair :
Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Subsidiair :
Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;
3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka Juwadi Bin Sagi selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun perbuatan Tersangka adalah memalsukan bukti kepemilikian tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak, yang dilakukan oleh Tersangka untuk mendaftarkan Tanak milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, dimana hal ini bertentangan dengan:
1. Undang-undang No 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.
2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.
3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.
4. PP Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksaanaan UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).

Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan. Sekian dan Terima kasih. (Siaran Pers Kejari Mesuji)

Post Views: 117
Uncategorized

Navigasi pos

Previous Post: Warsono Soroti Kepergian Ketua Bawaslu Mesuji Kurang Lebih 10 Hari Pakai Uang Hibah
Next Post: GRIB JAYA Apresiasi, Kejaksaan Negeri Mesuji Bukan Kaleng Kaleng

Related Posts

  • Grib jaya Apresiasi Pidsus dan Harapan Untuk APH di Mesuji Uncategorized
  • Silaturahmi Pengurus PAC GRIB JAYA Kec. Simpang Pematang Mesuji Uncategorized
  • Sudah di Reskrim, Cerita Hukum Lingkup Bawaslu Mesuji Jadi Bayang Bayang Semu Uncategorized
  • Anggota GRIB JAYA Curiga Pelapor Keuangan dugaan Rp. 1.303.038.000 Desa Fajar Baru Uncategorized
  • Tergugat Akan Lapor Polisi, Paksa Cerai Pemalsuan Domisili Penggugat Tulang Bawang Tengah Uncategorized
  • Masyarakat Minta Sikap Tegas Aparat Penegak Hukum, Terkait Dugaan Giat Tak Wajar Bawaslu Mesuji Uncategorized

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Dinilai Pemborosan APBD Mesuji; Perjalanan Dinas Kesehatan Mencapai Enam Milyar Lebih
Lapor Pj Bupati, Korban Anak Yatim Dugaan Kekejaman Sekretaris Kesbangpol di Bawaslu Mesuji
Sekretariat Bawaslu Mesuji Diduga Curi Strum Listrik PLN
Belum Tersentuh Hukum dugaan Sindikat Beda Rumah Sebut Deden Cahyono dan Andre Alendra Sekretaris Bawaslu
Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Kawal Tim Reskrimsus, Relawan Ir. Joko Widodo & Jurnalistik Di Usir PT. Garuda di Mesuji MESUJI
  • Yuda Bantah Tuduhan Menyerang, Tapi Ingin Klarifikasi Kesalahpahaman di Simpang Pematang Uncategorized
  • Wakapolda Lampung pimpin Upacara Operasi Patuh Krakatau 2021 BANDAR LAMPUNG
  • Pak Menteri BUMN? Tabung Bersubsidi Rp. 28.000 di Kabupaten Mesuji Lampung MESUJI
  • Pesan Ketua Bawaslu Saat Pimpin Apel, kabupaten Mesuji Lampung BAWASLU
  • DPRD KABUPATEN MESUJI: Soroti PT. STP MESUJI
  • The Album That Created 80s Rock ENTERTAINMENT
  • Pakai Kaos Hitam Dua Pria, Tertangkap Kamera di Danau Linow ENTERTAINMENT

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme