Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • Polres: Rapat koordinasi persiapan OPS Lilin Krakatau 2020 MESUJI
  • Jl. Kabupaten Mesuji di perbaiki Masyarakat gak pakai APBD/APBN MESUJI
  • Asal Ambil Batu Sabes, Dilaporkan ke Polsek Simpang-pematang MESUJI
  • Tinjau SVMI di UI, Kapolri: Hilangkan Perbedaan Bersatu Lawan Covid-19  POLRI
  • ‘They killed my puppy because I am a woman’ Trending News
  • Imam Bukhori Perkuat Lembaga Tertib Administrasi BAWASLU
  • Sandiaga Uno : Gercep, Geber, Gaspol …!  NASIONAL
  • Fit And Proper Test Akan di Lewati 24 Peserta Calon Penyelenggara Pemilu, Metode Pemilihan Sistem Ketat. NASIONAL

Kasbangpol Provinsi Kepengurusan PSHT atas Nama Dasikun Masih Aktif Detik ini

Posted on 04/21/2021 By redaksi Tak ada komentar pada Kasbangpol Provinsi Kepengurusan PSHT atas Nama Dasikun Masih Aktif Detik ini

Kasbangpol Provinsi Kepengurusan PSHT atas Nama Dasikun Masih Aktif Detik ini

PERINTISNEWS Mesuji Lampung Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

“Ungkap Kasbangpol provinsi Lampung Surat itu dicabut apabila sudah ada keterangan dari Kementrian Hukum dan Ham yang menyatakan bahwa AHU yang digunakan pak Dasikun itu diblokir atau tidak berlaku lagi tutur Lavina(21/04/21)

Tetapi faktanya sampai sekarang berdasarkan penyelusuran awak Media dilapangan belum terima sepucuk surat yang ada dikasbangpol provinsi Lampung kami tidak punya wewenang tanpa ada keputusan menteri hukum dan HAM diungkapkan melalui WhatsApp singkat saat dihubungi awak media melalui WhatsApp.

“Ketua PSHT Kodri Menyatakan Dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate dikabupaten mesuji Lampung adalah satu berdasarkan fakta kekuatan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI, Sedangkan Sodara saya Mas Lasmidi itu Bukan PSHT melainkan PSHTPM yaitu Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun.

Lanjut dari Dua bahasa saja Serta legalitas hukum yang berlaku terdaftar di Menteri hukum dan HAM pasti sudah sangat jelas jauh berbeda, dan apa yang mau dirisaukan Negara ini Negara Hukum Bukan Kebijakan sendiri yang harus kita utamakan, taati aturan aja sesuai dengan Anggaran dasar masing-masing kalau saya Jelas Perapatan Luhur tahun 2016 dan Sodara saya Mas Lasmidi itu parlu tahun 2017 sudah sangat jauh berbeda.tutur Kodri

Dan Dasar Argumentasi Kepengurusan kami Sudah sangat jelas jadi dan saya berharap kepada penegak hukum pihak kepolisian untuk tidak tegas bagi yang membuat gaduh, serta provokasi yang membuat suasana tidak nyaman Kabupaten Mesuji

READ  Hamim Ferdian Tenaga Pendamping Profesional Kementrian Desa, Sri Prawoto Salurkan BLT DD Ke 22 KPM

1. AD art 2016

2. AD. BAB VI Pasal 8, (1),(2) ; Pasal 10, (1).

3. AD. BAB VII Pasal 14, (1), (3)

4. AD. BAB VIII Pasal 19, (1).

5. Lembar Pengesahan AD sabtu 7 mei 2016 oleh Majelis Luhur PSHT.( hal. 26).

6. ART. BAB I Pasal 1, (1b.).

7. ART. BAB IV Pasal 8 (1); Pasal 11 (1), (2); Pasal 14. Pengesahan ART PSHT sabtu 7 mei 2016 oleh Majelis Luhur .

8. Kesinambungan AD ART 1951 dgn AD ART 2016 yg telah dinotariatkan.

9. Surat dukungan PB. IPSI kpd Ketum DR. Ir. Muhammad Taufik, SH, M.Sc.

10. BH (Badan Hukum) PSHT.

11. Putusan Kasasi MA RI No. 619 tentang pencabutan BH 13 organisasi yg menggunakan nama Psht.(Incrah).

12. Putusan Kasasi MA RI No. 3588 tentang keabsyahan pengurus Yayasan SH Terate dgn Ketua Pembina: Ir. RB. Wiyono. Dan Ketua Yayasan Brigjen Pol. (P) Lanjar Sutarno. (Incrah).

13. Putusan Kasasi MA RI No. 1712 tentang keabsyahan pengurus PSHT hasil Parluh 2016. (Incrah)

14. Hak atas merk terdaftar nomor kelas 16; 25; dan perpanjangan nomor klas 41 dari th 2006 s.d. th 2026 seperti yg tertuang dlm ART 2016 pasal 14 (1a – 1h).

15. Lampiran ART PSHT:

1. Lambang psht

2. Mars SHT

3. Bendera psht

4. Badge psht

5. Cap stempel psht

6. Pakaian siswa

7. Pakaian warga.

tentang kronologi p17.

1. Parluh 17 diawali dari agenda konsulnas yang dilakukan pok 17 terbatas tanpa seijin dan sepengetahuan PP PSHT P16 (Ketum dan Ketua ML).

2. Hari kedua acara Konsulnas dibelokkan jadi PARLUH 17 tanpa seijin dan sepengetahuan PP (Ketum dan Ketua ML PSHT P16).

READ  Rabat beton Nilai 3.913.100.000 di desa Simpang mesuji R2,; KPK Cepat Turun Ke Kabupaten Mesuji

3. Berdasar AD ART PSHT P16 bahwa Parluh dilaksanakan 5 th sekali…sedangkan P17 baru setahun. (Melanggar AD ART PSHT )

4. Tuduhan2 pok P17 atas kesalahan P16 tidak berdasar dan tidak ada bukti sama sekali serta belum pernah dibuktikan secara hukum positif.

5. Berita acara pelimpahan Ketua Umum mr. Bagus Riski dari dua organisasi yg didirikan th 2016 dan 2017 kepada mr. Murjoko adalah tidak terkait dengan keabsyahan Organisasi PSHT hasil P16 dengan Ketua ML Ir. RB. Wiyono dan Ketum DR. Ir. H. Muhammad Taufik, SH, M.Sc.

6. Bahwa Artefak (lambang) dan merk PSHT sudah ada sejak mubes pertama th. 1951, sehingga kalau sekarang ada pihak klg/pribadi kemudian mendftarkan hak atas merk PSHT menjadi milik pribadi tanpa atas nama dan atau seijin organisasi (Pengurus PSHT) yang legal maka tindakan tersebut patut diduga keras terhadap tindakan melawan hukum.(budiman)

Post Views: 168
MESUJI, NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: Polres Mesuji IPTU Farid Riyanto Menekan Penyebaran Covid-19, Gelar Rapid Antigen gratis
Next Post: Geger Mahasiswi ditusuk, Orang tak dikenal Ogan Komering Ilir

Related Posts

  • Tiga bocah SD Berbonceng Tiga Naik Kendaraan Roda Dua di Kabupaten Mesuji MESUJI
  • Mesuji: Selalu Banjir di kala Hujan, Merendam ladang Karet Puluhan Hektar Dinas Perkim
  • Anang Iskandar : Ketua MA Tolong Penyalahguna Jangan Dijatuhi Hukuman Penjara NASIONAL
  • Taman Wisata Desa Sungai Cambai di Resmikan, di Hadiri Stacholder Kecamatan Mesuji Timur MESUJI
  • Sahril Anuar “. Terimakasih ‘POLRI’ Dalam hal ini, Polsek Wayserdang MESUJI
  • Waw Masyarakat Apresiasi KPK Tangkap APH, Kapan Bidik Kabupaten Mesuji Lampung KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Asal Ambil Batu Sabes, Dilaporkan ke Polsek Simpang-pematang MESUJI
  • Presiden Jokowi Dorong Penghentian Kekerasan di Myanmar PERINTIS NASIONAL
  • Ibu PJ Bupati Mesuji Gunting Vita MESUJI
  • Pengawas Pemilu, Menyampaikan Rekomendasi Saat Rapat di KPUD Mesuji BAWASLU
  • Pernah Diseriusin Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Simpang Pematang MESUJI
  • Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari ENTERTAINMENT
  • Pilwalkot:Waw, Hebat Camat, Lurah, RT, Linmas Menggerebek kediaman warga. BANDAR LAMPUNG
  • Team Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan Tiga Tersangka Bandar Narkoba MESUJI

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme