Perintisnews.co.id Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) tinjau pembangunan infrastruktur liar didepan fasilitas umum di lingkaran tuguh macan Desa Berabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.(30/6)
Widada mengatakan kedatangan kami dilokasi tuguh macan guna menindaklanjuti, peraturan daerah nomor 4 Tahun 2020 melanggar ketertiban umum, peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 rancangan kabupaten Mesuji sampai 2030.
Agar pedagang disekitar KUA, serta Sekolah, serta sekitar tuguh macan wajib dikosongkan, bahkan pedagang pun tadi mengakui keberadaan mereka berdagang di fasilitas umum adalah hal yang salah, disampaikan melalui wawancara.
Menurut dia Kepala Desa Berabasan sudah menyanggupi untuk membuat dilokasi yang sudah disediakan oleh Desa, kata widada memaparkan dengan awak media
Dan berhadap secara kemanusiaan Kepala Desa segera mungkin untuk mensterilkan fasilitas umum dan fasilitas sosial demi ketertiban masyarakat pada umumnya
Lanjut bila tidak segera di tindaklanjuti kami Pemrintah Daerah melalui Pol PP, dibantu dinas Perhubungan, TNI, Polri Akan melakukan penggusuran paksa demi Kenyamanan Kabupaten Mesuji kedepannya tutup Widada