Lampung (Perintis News.co.id) Kabupaten di Provinsi Lampung berahir massa jabatan di Bulan 22 Mei 2022 sepeti Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Pringsewu. Pemberhentian kepala Daerah, sudah tidak bisa dielakan lagi sebab setiap pelantikan serta pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tercantum dalam Undang Undang.(26/01/22)
Berkenaa dengan berahirnya masa jabatan 3 (tiga) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Bulan Mei, Gubenur Lampung Sudah mengeluarkan surat Nomor 130/0183/01/2022 pada tanggal 14 Januari 2022. Sehubungan dengan pimpinann Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mengusulkan pemberhentian Bupati dan /atau Wakil Bupati kepada menteri dalam negeri melalui Gubenur dengan melampirkan keputrusan DPRD tentang pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD, Kabupaten Tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
Lalu Gubenur Menyampaiakan usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri dalam negeri Republik Indonesia, Lalu usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubenur Paling lambat 45 hari sebelum berahir jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Sedangkan masih 114 hari lagi umur jabatan Bupati dan Wakil Bupati jika kita hitung mulai Tanggal 27 januari 2022 sampai dengan 22 Mei 2022, dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah wajib sampaikan surat kepada Mendagri melalui Gubenur sebelum 45 hari berahir masa jabatan(Red)