Kabupaten Way Kanan Anggota Badan pengawas pemilu Provinsi Lampung terjun langsung ke Kabupaten Way Kanan melaksanakan pengawasan melekat berkaitan tentang Verifikasi Administrasi bakal calon DPRD di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. (23/05/2023)
Berkaitan pengawasan langsung yang dilaksanakan anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori SH di sekretariat KPU Kabupaten Way Kanan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori mengatakan serentak berjadwal Bawaslu Provinsi Lampung lakukan pengawasan di setiap Kabupaten Kota dan hari ini Bawaslu Provinsi Lampung laksanakan pengawasan langsung di KPU Kabupaten Way Kanan ujar Imam
Lebih lanjut pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung itu salah satu kewajiban yang mengikat Tugas wewenang serta tanggung jawab sebagai lembaga pengawas pemilihan umum di Provinsi untuk memastikan mekanisme proses serta sekaligus menguatkan lembaga di Kabupaten tuturnya
Maka dari itu pengawasa pemilu memastikan Komisi Pemilihan Umum yang ada di wilayah provinsi Lampung melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sesuai dengan mekanisme peraturan serta perundang-undangan ucap mantan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu
Lanjut Imam, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu mencakup keseluruhan item syarat administrasi calon yang sudah diajukan di KPU melalui sistem informasi Partai Politik yaitu Silon
Dikarenakan pengawas pemilu harus mencermati setiap item syarat administrasi pengajuan sebagai bakal calon DPRD benar-benar berkepastian hukum pungkas Imam
Imam Bukhori yang didampingi oleh Ketua serta anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan saat laksanakan kegiatan pengawasan langsung memantau mencermati silon yang di Kantor KPU
Diketahui Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.