Mesuji, 7 Juni 2025 – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi proyek irigasi gantung Rawa Jitu Utara senilai Rp 98,7 miliar. Laporan dugaan korupsi ini telah disampaikan GRIB Jaya ke Kejaksaan Agung RI pada 16 Mei 2024.
Ketua GRIB Jaya, Apri Susanto, S.Pd., S.H., menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Ia menekankan instruksi Presiden terkait percepatan pemberantasan korupsi harus direspons cepat oleh aparat penegak hukum.
Meskipun Kejaksaan Agung telah meneruskan laporan tersebut ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) pada 20 Mei 2024, GRIB Jaya menilai penanganan kasus ini masih lamban. Apalagi, berdasarkan pemberitaan di Lampost.co (6 Juni 2024), Kejati Lampung telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp 14.346.610.000 terkait proyek tersebut.
GRIB Jaya mendesak Kejati Lampung untuk segera memberikan kejelasan dan menuntaskan proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat tersebut. Proyek irigasi yang terbengkalai ini dinilai menimbulkan kerugian besar dan berdampak pada masyarakat setempat.