Perintis new com Mesuji-Lampung Agar masyarakat mengetahui dan memahami program bantuan pandemi Covid-19 yang disalurkan pemerintah untuk masyarakat sehingga masyarakat bisa paham dan tidak gagal paham, antara nya adalah:(18/05/20)
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.
BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3,
I. Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Pertanyaan, siapa yang dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yang penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun.
Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi di atas itu Tahap I, Tahap II. dan regulasinya sudah diatur oleh permendes
BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.
BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Intinya :Sebenernya bantuan itu sudah cukup banyak … dan yang bertanggungg jawab itu juga lembaga yang bersangkutan.
1. PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat data dari mereka, desa memang tidak dilibatkan … dan Tapi ada Pendampingnya yang bertugas di Desa.
2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten… dan pembagiannya oleh Dinas langsung.
3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggumg jawabnya pemerintah desa dan semua nya di atur oleh pemerintah desa.
4. BLT PUSAT ini tanggung jawabnya Kementrian Sosial pusat,
Jadi semua bantuan bersumber dari uang Negara untuk masyarakat yang seharusnya di atur berdasarkan spesialisasi undang undang tujuan nya agar tidak salah sasaran
Lanjut Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Mengajak Masyarakat bersama-sama untuk mengawal proses, mengawasi pelaksanaan, apakah bantu bantu tersebut tersalurkan dengan benar sehingga benar benar transparan serta sangat dirasakan masyarakat yang memang layak untuk menerima.
Dan beberapa hari yang lalu bupati Mesuji H. saply TH, memintak seluruh kepala desa untuk mengumumkan secara terbuka disetiap desa yang ada di kabupaten Mesuji Hmmm apakah sudah di umumkan.
Lanjut semua lembaga kontrol sosial masyarakat, tokoh masyarakat yang ada di kabupaten Mesuji mari kita awasi bersama Jangan pernah takut untuk membantu keberan dengan Lantang Ungkap Ferdi asal dari mesuji .
Dum (TiM-yon)