perintisnews.co.ia Mesuji Lampung Ketua Dewan Pimpinan Cabang Salan Persaudaraan Setia Hati Terate (DPC PSHT) Kodri Bukan Lasmidi di Kabupaten Mesuji Lampung.(9/7/22)
Berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia, yang memiliki Hukum Tetap, guna mempersatukan manusia di tanah air, agar tertatah serta beradab menjadi panutan serta teladan badi setiap orang.
Kodri menjelaskan dengan tegas saat dihubungi awas media perintisnews. co.id Menyerukan bahwa Dengan dikabulkannya serta telah diterimanya salinan putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022, maka dengan Resmi tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT, kecuali yang diketuai oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc. katanya
Lanjut iya meminta dengan Aparat Penegak hukum serta pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, untuk tegas serta bermartabat menyikapi hal ini secara prosedur aturan hukum yang ada pungkasnya.
Dan berharap sebelum terjadi gesekan ditingkat bawah, kesenjangan sosial yang tidak mendasar, bahkan memakai nama organisasi kami PSHT, pihak berwenang untuk segera ditertibkan melalui sudut pandang hukum yang berlaku, bukan hanya katanya dan katanya tutur kodri
Kodri mengingatkan, adanya Keputusan hukum tetap, secara otomatis kami akan sisir bagi kelompok atau oknum yang menggunakan nama atau atribut kami yang menggunakan PSHT serta Lambang hati bersinar, karena kami takut atribut kami akan disalah pergunakan contohnya mengambil Dana Hibah Ratusan juta, dilakukan oleh oknum mengatasnamakan PSHT, berkerjasama dengan Kesbangpol dengan beraninya atas nama organisasi kami PSHT ucap ketua cabang.
Harapan mendasar Aparat Penegak Hukum, segera mengambil ketertiban yang bermartabat menyikapi oknum yang kelompok yang menggunakan atribut kami bahkan untuk meraup keuntungan yang sebesar besarnya di Kabupaten Mesuji
Mengingat Sehubungan dengan itu, Ketua Umum PSHT menghimbau serta mengajak seluruh Warga PSHT agar kembali bersatu, mentaati segala peraturan (termasuk AD ART hasil Parapatan Luhur yang sah) dan memelihara persaudaraan lahir batin dan agar seluruh warga PSHT dapat ikut “Memayu Hayuning Bawana” sesuai dengan tujuan PSHT.
Dan Kami bukan omong kosong Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022, dapat diunduh di website Mahkamah Agung RI melalui link dibawah:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecfb78c0962562970b313630373338.html
itu menyatakan kami yang resmi PSHT pemilik tunggal organisasi dan kami akan tuntut pencemaran nama baik, serta memberantas oknum yang mencari keuntungan memakai nama organisasi kami diseluruh kabupaten Mesuji, Saya tekanan ini negara hukum sebelum terlambat mari kita cermati berdasarkan aturan yang beradab.