MESUJI-LAMPUNG Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah tapi tidak dengan proyek diduga siluman yang berada di kecamatan Simpang pematang desa Simpang mesuji ,Berbentuk Normalisasi bendungan seperti nya di perdalam lagi kalau tidak salah Anggaran DAK yang bersumber dari pusat (menteri) dikelola oleh dinas pariwisata dan olahraga.(6/09/20)
Dispora/Kontraktor melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak adanya papan Proyek. Untuk diketahui padahal Kewajiban seorang wakil rakyat yang telah memperjuangkan aspirasi Rakyat namun pelaksanaannya dilapangan yang dikerjakan oleh pihak Kontraktor tidak sesuai aturan UU Republik Indonesia, diduga nantinya akan menimbulkan indikasi Korupsi.
Padahal pemerintah republik indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Menanggapi hal itu ketua pemuda PM3 desa simpang mesuji ,Sangat menyayangkan atas pelaksanaan pekerjaan yang sudah mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
” Undang-undang sudah jelas mengatur tentang infornasih publik ,jadi apa yang di takutkan pihak Dispora atau pihak ketiga / kontraktor atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerja’an, volume pengerja’an berapa nilai dan sumber dana ” Ujar Ketua PM3 saat kami konfirmasi via telepon.
Menurut masyarakat didesa tersebut proyek ini sudah berjalan sangat lama yang lama itu angkut tanah pak pakai dumruck, gak tau di Buang kemana Kabar dijual ke masyarakat yang membutuhkan, kami minta dengan hormat penegak hukum republik Indonesia ini, coba pantau kabupaten Mesuji Lampung biar aman dari korupsi berjamaah, katanya yang tidak mau disebutkan namanya. (Fer-tim)