Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • Rusia tahan konsul Jepang atas tuduhan mata-mata INTERNASIONAL
  • 11 Harapan Forum Organisasi pada Bupati, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji MESUJI
  • Fit And Proper Test Akan di Lewati 24 Peserta Calon Penyelenggara Pemilu, Metode Pemilihan Sistem Ketat. NASIONAL
  • Lebaran Ke-Tiga Ketua Bawaslu Mesuji, Bersama Anggota Kebagian Paket Siaga BAWASLU
  • Sulit Pemasaran, Petani Budidaya ikan air tawar Memprihatinkan Dikabupaten mesuji MESUJI
  • DPRD Mesuji Gelar Mesuji Gelar Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2021 Advertorial
  • Harsono Oknum Kades: Kebal Hukum,” inspektorat Lambat MESUJI
  • Kenapa Dinsos mesuji: enggan komentar!! KESEHATAN

Berdasarkan Regulasi Gugatan Paslon 03 Walkot Balam di MA Sudah Berahir

Posted on 01/16/2021 By redaksi Tak ada komentar pada Berdasarkan Regulasi Gugatan Paslon 03 Walkot Balam di MA Sudah Berahir

Kota Bandar Lampung Perintinew.com Berdasarkan regulasi, semestinya gugatan ke MA paling lambat tiga hari pasca putusan pembatalan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung atau pada Selasa (12-1-2021).

 Batas waktu bagi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung, Eva Dwiana – Dedy Amrullah (Eva-Deh) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MA) sudah habis.

hingga kini belum ada gugatan dari tim Eva-Deh yang terigistrasi di MA.

Begitu juga dengan anggota tim advokasi Eva-Deh, Juendi Leksa Utama. Ketika ditelepon maupun dikirimkan pesan whatsapp ke nomornya di 0821-xxxx, juga belum merespon. Padahal telepon keduanya dalam keadaan aktif.

Sayangnya, Ketua Tim Advokasi Eva-Deh, Muhammad Yunus belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya di 0812-74311-xxxx, belum merespon.

Terpisah, Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko membenarkan terkait belum adanya registrasi gugatan ke MA dari Tim Eva-Deh.

Handoko adalah pengacara yang menangani perkara hukum di Bawaslu Lampung (pihak pelapor), hingga kaluarnya putusan pembatalan paslonkada Eva-Deh .

“Kalau dari sisi persyaratan formilnya ini sudah lewat waktunya. Informasi yang kami terima juga memang belum ada gugatan di MA,” kata

Lagi pula, sambung Handoko, jika ada gugatan dari Eva-Deh, MA akan mengirimkan surat ke KPU selaku termohon, dan ke pengacara Yutuber selaku pihak terkait. Batas waktunya adalah tiga hari pasca pelaporan.

“Batas akhir laporan mereka semestinya Selasa (12-1). Maka harusnya Jumat (5-1) kami sudah terima surat pemberitahuan terkait keberatan keputusan di KPU. Pemberitahuan itu disertai dengan berkas permohonan mereka sehingga kita bisa menjawab,” jelasnya.

Meski demikian, Handoko mangaku masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari MA. “Kita coba tunggu di hari Senin. Kita lihat penjelasan dari MA, apakah ada gugatan yang masuk, atau mereka tidak jadi menggugat,” ujarnya.

READ  Organisasi PSHT Peresmian Pembangunan Padepokan

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Bandarlampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo juga sempat membenarkan terkait kabar yang menyebut belum adanya registrasi gugatan Eva-Deh di MA.

“MA belum menerima berkas permohonan upaya hukum apapun terkait pembatalan calon di Pilkada Kota Bandarlampung hingga Selasa lalu,” kata Fery melalui pesan whatsapp.(TIM)

Post Views: 407
BANDAR LAMPUNG, NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: PAW:Rapat Paripurna Di Pimpin Langsung Ketua DPRD Kota Metro
Next Post: Gubernur Lampung Melantik 90 Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemprov Lampung, Sesuai Era Revolusi Industri 4.0

Related Posts

  • Saiful Anwar S.H: Kisru dualisme Pengurusan PSHT:,DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Segera Ambil Kebijakan Sesuai Hukum Nyata. MESUJI
  • Polres Mesuji Menghimbau, Ajak Anggota Parkir & Keamanan Pasar, Mendukung Situasi Harkamtibmas MESUJI
  • Peresmian Lapang Oto Iskandar Oleh Gubernur Jawa Barat , Di Nata Garut NASIONAL
  • Cegah Korupsi Sejak Dini, 4 Organisasi Kunjungi Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Tuntut Rincian DPA MESUJI
  • PEKAT IB: Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Berharap KPK Segera Respon MESUJI
  • Masyarakat bergotong royong Bersama Babinsa Koramil 426-01 MESUJI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Imam Bukhori Perkuat Lembaga Tertib Administrasi BAWASLU
  • Ratusan Jurnalis Menuntut Kepolisian, Mengusut Tuntas Pembunuhan Mara Salem NASIONAL
  • Arogansi Kades Bagelen Kumpulkan Warga, Mengancam Habisi Wartawan Desa
  • Dony Fahriza Resmi Jabat Plt Ketua AWPI Mesuji, Ketua DPD AWPI Lampung Beri Pesan Khsuus BANDAR LAMPUNG
  • Ketua Presidium FPII:Tidak ada lagi KRIMINALISASI dan INTIMIDASI terhadap JURNALIS* PERINTIS NASIONAL
  • KPK Memeriksa Tiga Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Berlambang Bintang NASIONAL
  • Pak Menteri BUMN? Tabung Bersubsidi Rp. 28.000 di Kabupaten Mesuji Lampung MESUJI
  • Polres Mesuji Bubaran Kerumunan Warga Diwisata Apung Desa Simpang Mesuji NASIONAL

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme