Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • Geger, Ladang Ganja Seluas Satu Hektar Digrebek Polisi di Rejang Lebong Bengkulu NASIONAL
  • Mirisnya Masyarakat Beramai-Ramai Membuat Pernyataan Sikap Golput Karena Menunggu Serangan Fajar Pilkada 2024. Uncategorized
  • Kabid Infrastruktur GRIB JAYA, Minta Polres Dan Kejari Mesuji Bongkar Dugaan Korupsi 13 Desa di RJU Uncategorized
  • Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja Di Gunung Lauser Dan Sita 592 Kg Ganja KeringĀ  NARKOTIKA
  • Mimpi Masyarakat, Elfiana-Yugi Tetap Melenggang Ke Istana Presiden BANDAR LAMPUNG
  • Lapor Prabowo Dugaan Korupsi Mar-up Bawaslu Mesuji di Hotel Hotel Bandar Lampung Uncategorized
  • Kepala Desa Talang Batu, Sulham Efendi Salurkan 150 KPM BLT DD Desa
  • Ketua PWOIN Mewakili Insan Pers, “Terlalu” Copot Oknum PNS Lindika Yang Usir Wartawan di UPTD 6 Mesuji, PERINTIS NASIONAL

Bejad! OknumASN di Kab. Batang Jateng Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Anak Tirinya

Posted on 08/29/2021 By redaksi Tak ada komentar pada Bejad! OknumASN di Kab. Batang Jateng Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Anak Tirinya

PERINTIS Batang ;Oknum ASN Seorang ayah tiri berinisial S di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, diduga mencabuli anak tirinya, hingga melakukan kekerasan terhadap seorang gadis (korban) inisial AMP usia 16 tahun.

Kini, gadis itu (AMP), berharap keadilan akan datang. Karena usia AMP sudah genap berusia 18 tahun, dan tak dinyana peristiwa itu terjadi lagi.

Dengan memberanikan diri untuk terlepas dari rasa takut yang telah lama dipendamnya, Ia (AMP) melaporkan ayah tirinya ke Polisi (Polres Batang) dan meminta agar Pelaku di Hukum Berat, Rabu (30/7/2021).

Menyikapi hal tersebut, sebagaimana tercantum, bahwa Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dimana sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sangat tidak pantas! Pelaku yang diketahui sebagai seorang pegawai (ASN PA) dan mempunyai kedudukan dan jabatan tinggi di Kota Pekalongan, namun melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Ia sebagai figur seorang ayah, namun selalu saja mengajak untuk berbuat yang tidak pantas.

AMP, gadis lugu yang kini berusia 18 tahun, yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari figur seorang ayah, namun nyatanya tidak dia dapatkan. Bahkan semenjak duduk di bangku kelas 3 SMP, perlakuan demi perlakuan kasar ayah tirinya telah diterimanya. Korban (AMP) berusaha mengingat tragedi pahit, menceritakan kepada Tim Investigasi Media Online PWO.

Dengan menahan rasa pilu dan mengeluarkan air mata, AMP mulai menceritakan hal ihwal yang terjadi pada dirinya.

Dikatakannya, bahwa rasa takut yang mendalam untuk berbicara kepada sang ibu kandungnya, namun takut ayah tirinya menyakiti dan khawatir akan terjadi keributan hebat. Jika ini diketahui ibunya, apakah sang ibu percaya, bahkan bisa jadi timbul perasaan stres berkecamuk di pikirannya.

Hingga keberanian AMP pun muncul saat tak kuat lagi bertahan dalam bisu. Dia melawan, berteriak dan memanggil sang ibu. Hal ini terungkap, setelah adanya aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban (AMP) saat kuatnya cekikan pada lehernya dan berusaha melawan, hingga kegaduhan membuat ibu kandung korban terjaga dan ibunya pun mendapat pukulan dan tamparan di sekitar kepala belakang dan tamparan di wajahnya.

Karena korban (AMP) mengalami luka memar di dekat leher dan sulit bernafas, susah untuk menelan apapun, hingga ibu dari anak bertanya dan diketahui sang suami (pelaku).

Tim Media Online PWO yang berhasil menemui korban (AMP) berusaha meyakinkan akan membantu hingga tuntas masalah yang dialami korban, dan segera menyandingkan LBH ternama, amanah dan selalu membela masyarakat yang terzolimi.

Sementara itu, Drs. Zaenal Arifin, SH., dan Mr. Eko Budi Lenggono, S.Pd., yang dikenal sebagai seorang aktivis dan Pengacara Garis Keras, yang mendampingi Tim Investiagsi Media Online PWO angkat bicara. “Tenang ibu, kasus ini akan kami selesaikan secepatnya secara profesional.
Karena tidak baik pelaku (Pedofilia) bebas berkeliaran, dan wajib dihukum berat!” tegas Eko.

Para pelaku seksual yang menyimpang adalah gangguan seksual dikategorikan Paraphiliary.
Pelaku diduga acapkali jika ada kesempatan mendatangi kamar korban untuk melancarkan nafsu bejadnya.

Di kesempatan yang sama, ibu kandung korban menyampaikan, bahwa dirinya tidak menduga atas perilaku suaminya.

Alhasil, Bung FR Sebagai Ketua Tim Investigasi Pusat Media Online PWO menyimpulkan, bahwa dari rangkaian cerita ibu korban dan perlakuan pencabulan kepada anak tirinya, diduga pelaku yang juga ayah tiri korban mempunyai penyakit gangguan mental serius, dan bisa saja tidak sadar memilikinya. Keinginan tersebut mungkin baru akan muncul saat menghadapi konflik yang menimbulkan emosi negatif ini tidak boleh dibiarkan. (Tim Invest media online PWO)(*)

Post Views: 288
NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: Kades Hi. Badrul Aly, Salurkan 3 bulan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Next Post: Ini Penjelasan Projects Manager PT.KBMP Terkait Polemik Di Pembangunan Islamik Center Mesuji

Related Posts

  • Berduka: Penjabat Penting kabupaten Waykanan Meninggal Perkiraan Jam 4.49Wib Kabupaten Waykanan
  • Relawan Ir. H. Joko Widodo : PT. Prima Alumga Kucing Kucingan Garap Tanah Wilayat Masyarakat desa sungai cambai MESUJI
  • Ketua LSM MAUNG Soroti Tidak Berjalannya Dumas (Aduan Masyarakat) Di Sat- Reskrim Mesuji BANDAR LAMPUNG
  • POSPERA: Apresiasi Kerja Nyata POLRES Mesuji MESUJI
  • Pospera: Jl. Propinsi Rusak, Di Wilayah Kabupaten Mesuji Sangat dikeluhkan masyarakat MESUJI
  • GRIB Jaya Desak Kejati Lampung Tuntaskan Dugaan Korupsi Irigasi Gantung Rp 98,7 Miliar BANDAR LAMPUNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Dinilai Pemborosan APBD Mesuji; Perjalanan Dinas Kesehatan Mencapai Enam Milyar Lebih
Lapor Pj Bupati, Korban Anak Yatim Dugaan Kekejaman Sekretaris Kesbangpol di Bawaslu Mesuji
Sekretariat Bawaslu Mesuji Diduga Curi Strum Listrik PLN
Belum Tersentuh Hukum dugaan Sindikat Beda Rumah Sebut Deden Cahyono dan Andre Alendra Sekretaris Bawaslu
Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Anggota Bawaslu Ancam Wartawan, Terkait Mobil Parkir di Posko Calon Bupati Uncategorized
  • Terbukti Rp.1,1 Miliar Sisa Anggaran Pemilihan Wali Kota, di Kembalikan Bawaslu Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG
  • Ketua KNPI: Apresiasi POLRI, Polsek Simpang pematang tangkap BD Narkotika di kabupaten Mesuji Lampung MESUJI
  • Gabungan Petani Tulang Bawang Dan Mesuji Melakukan Orasi Aksi Damai Turun Kejalan Tuntut Pemerintah Naikan Harga Singkong Menjadi Rp1500 /Kg Serta Potongan 15%. Uncategorized
  • Geger, Ladang Ganja Seluas Satu Hektar Digrebek Polisi di Rejang Lebong Bengkulu NASIONAL
  • Pekat IB Geram: Dugaan Virus Pungli Dana Kemensos RI- Mesuji MESUJI
  • Memancing Kecurigaan! 4 Organisasi Masyarakat Segera Surati Kominfo Kabupaten Mesuji MESUJI
  • Pospera: Kecam Pamsimas di desa aji jaya, diduga Belum selesai sumber dana 2019,” MESUJI

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme