Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • PAC Grib jaya setempat hadiri safari ramadhan polres mesuji di mapolsek way Serdang BANDAR LAMPUNG
  • H. Saply Th Bupati Mesuji Bersama Kepolisian Dan Bulog Tinjau Kelapangan Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Di Mesuji MESUJI
  • Tokoh Aktivis Dan Ketua Umum PKN Dukung Peran Pers Yang Profesional Untuk Tegakkan Kebenaran Uncategorized
  • Jajaran Polres Mesuji sudah tau identitas pemilik dua Unit Fortuner Pengerebekan Judi Sabung Ayam MESUJI
  • Rapat Bersama Forkompimda Babel, Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota Dioptimalkan NASIONAL
  • Ketua PWI Mesuji terpilih, Apri mengajak seluruh seluruh anggota bekerjasama membesarkan PWI. MESUJI
  • Berdasarkan Regulasi Gugatan Paslon 03 Walkot Balam di MA Sudah Berahir BANDAR LAMPUNG
  • The rescue worker who won’t leave a bombed-out town Techonology

Banjarmasin :Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, 2023 Harus Terealisasi

Posted on 08/04/2021 By redaksi Tak ada komentar pada Banjarmasin :Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, 2023 Harus Terealisasi

Perintisn Media Nusantara Banjarmasin. TUNTUTAN Pemekaran Gambut Raya tak main-main, dibuktikan petinggi Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tersebut menggelar rapat pimpinan di Banjarmasin, Senin (2/8/2021). Dan akan melakukan audiensi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sebagai daerah induk dari Gambut Raya.

“Gambut Raya harus jadi sesuai target tahun 2023 sudah menjadi kabupaten persiapan,” kata Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di ruang kantor Ketua DPRD Kalsel, Senin (2/8/2023).

Menurut Supian HK yang merupakan politikus handal dari Partai Golkar ini, sebelum berkas dokumen Gambut Raya disampaikan ke Mendagri, pihaknya akan melengkapinya dahulu, diantara persyratan penting adalah persetujuan Bupati Banjar dan DPRD Banjar.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan audiensi ke Bupati dan DPRD Banjar. Karena persetujuan mereka adalah syarat wajib yang harus dipenuhi untuk memekarkan daerah otonom,” ujar Ketua Umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.

Ketua DPRD Kalsel yang murah senyum inipun menyebutkan, persyaratan dan kriteria untuk menjadi daerah otonom sebagaimana dikemukakan dalam PP 129 tahun 2000 antara lain mengacu pada kemampuan daerah, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah, serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

Senandung nada, tokoh prakarsa Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, H. Suripno Sumas, SH, MH mengatakan, penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 pasal 18 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, katanya, Senin (2/8/2021) kepada wartawan.

Kemudian, kata alumni Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini, aturan konstitusi tersebut diimplementasikan dalam UU Tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 tahun 2004 hingga Nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait lainnya.

“Dari segi luasan wilayah, Gambut Raya memiliki luasan cakupan luas administrasi mencapai 50.180 hektare terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa membawahi 105 desa/kelurahan,” jelas Suripno.

Apalagi dengan semakin berkembangnya zaman, kata Suripno, maka penduduk Gambut Raya dipastikan sudah melebihi dari data yang dimiliki. Dan kemajuan perkembangan infrastruktur pun sangat pesat.

“Karena wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang cukup banyak dan perkembangan infrastruktur, gedung, mall, perumahan dan lainnya inilah merupakan alasan utama kami mengajukan pembentukan daerah otonom baru, sehingga dengan harapan pelayanan publik tak begitu terkendala lagi,” suguh Suripno Sumas.

Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, SH, MH mengatakan, pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU Tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga Nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait lainnya.

Pembentukan daerah otonom tersebut menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33 dan pasal 43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

“Suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom itu harus memenuhi syarat administratif. Syarat aminstratif itu adalah syarat ketatanegaraan, berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait.

“Untuk pembentukan atau pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini maka kita harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Bupati Banjar yang merupakan pemerintahan induk, oleh karena itulah dalam waktu dekat ini kami akan beraudiensi ke eksekutif dan legislatif Banjar tersebut,” tukas Dosen fakultas hukum Uniska ini.

Selanjutnya kata Aspihani, pihaknyapun akan meminta persetujuan dari DPRD dan Gubernur Kalimantan Selatan.

“Jika semua persetujuan sudah kami dapatkan, barulah yang terakhir kami upayakan, mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya kami sampaikan ke Komisi II DPR RI,” cecer Ketua Umum P3HI yang merupakan organisasi advokat tingkat nasional bermarkas di wilayah Gambut Raya ini.

Menurut Aspihani yang diketahui seorang advokat dan pengacara serta tokoh pergerakan Kalimantan ini menerangkan, keputusan yang diambil oleh anggota DPRD dan Bupati Banjar maupun DPRD dan Gubernur Kalsel nantinya, diantaranya adalah mencakup persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten atau penetapan nama kabupaten, persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten, persetujuan pemberian hibah dana awal kepada calon kabupaten Gambut Raya yang akan dibentuk minimal dua tahun berturut-turut sejak diresmikan.

Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah Kabupaten Gambut Raya yang akan dimekarkan, Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga berkaitan hutang piutang kepada calon kabupaten Gambut Raya. Persetujuan penyerahan semua sarana dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten Gambut Raya.

Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik kata tokoh pemuda Sungai Tabuk ini, selanjutnya juga akan dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan bersam serta penetapan lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk.

Selanjutnya Aspihani menjelaskan, persyaratan dalam pembentukan daerah otonom tersebut juga merupakan sebuah keharusan dan ini adalah bagian dari syarat fisik, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial politik, jumlah penduduk, luasan wilayah yang ingin memekarkan diri, pertahanan dan keamanan, peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia, jauhnya jarak dengan kabupaten induk serta kemampuan keuangan yang dimiliki disaat menjadi daerah otonom, sebutnya merupakan alasan dan syarat.

“Oleh karenanya, saya mohon do’anya kawan-kawan, semoga semua persyaratan yang disyaratkan baik dalam Undang-undang atau aturan lainnya dapat terpenuhi dengan baik, sehingga target 2023 Gambut Raya sudah difinif menjadi kabupaten persiapan,” tukasnya.(red)

Post Views: 341
BANJARMASIN, NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: Sahril Anuar “. Terimakasih ‘POLRI’ Dalam hal ini, Polsek Wayserdang
Next Post: Tinjau Vaksinasi Massal KSPSI di Sumedang,TNI & Kapolri: Kesehatan Buruh Terjaga Ekonomi Bertumbuh

Related Posts

  • Tuduhan yang tak mendasar terkait isu pasar berasan makmur kades angkat bicara BANDAR LAMPUNG
  • Temu pandang Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali,.S.H.M.H. bersama Grib jaya dan LSM maung kabupaten Mesuji. BANDAR LAMPUNG
  • Gawat! Saat Penerapan PPKM Mesuji Berstatus Zona Merah, Akibat Kurang Kesadaran Masyarakat MESUJI
  • Pilwalkot:Waw, Hebat Camat, Lurah, RT, Linmas Menggerebek kediaman warga. BANDAR LAMPUNG
  • Masyarakat bergotong royong Bersama Babinsa Koramil 426-01 MESUJI
  • Korupsi Terminal C, Dewan Pertimbangan FIKM Minta Kejari Seret Kepala Dinas Disnakertran NASIONAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Dinilai Pemborosan APBD Mesuji; Perjalanan Dinas Kesehatan Mencapai Enam Milyar Lebih
Lapor Pj Bupati, Korban Anak Yatim Dugaan Kekejaman Sekretaris Kesbangpol di Bawaslu Mesuji
Sekretariat Bawaslu Mesuji Diduga Curi Strum Listrik PLN
Belum Tersentuh Hukum dugaan Sindikat Beda Rumah Sebut Deden Cahyono dan Andre Alendra Sekretaris Bawaslu
Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Hati-hati Lor!! Marak Pencuri Motor di Kecamatan Simpang Pematang Waspada MESUJI
  • Tiga Unit Rumah Ludes dilalap Si jago Merah MESUJI
  • Harapan Bupati Mesuji Saply TH Menghadiri Undangan Dandim 0426 Tulang, di Acara Pembukaan Karya Bhakti Kodim 0426/Tulang Bawang TA MESUJI
  • 5 Best Insider Tricks to Help Wild-Animal Feature News
  • DUA HARI JELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, POSPERA BAGIKAN BERAS KE 35.000 RUMAH TANGGA DI JAKARTA.* NASIONAL
  • Berduka: Penjabat Penting kabupaten Waykanan Meninggal Perkiraan Jam 4.49Wib Kabupaten Waykanan
  • Organisasi Aliansi Jurnalis Nusantara Segera Berkibar Di Indonesia Uncategorized
  • Dony Fahriza Resmi Jabat Plt Ketua AWPI Mesuji, Ketua DPD AWPI Lampung Beri Pesan Khsuus BANDAR LAMPUNG

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme