Datang keluhan dari wali murid pada SMA Negeri 1 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung atas pungutan biaya dari komite untuk pembagunan taman dan paving halaman sekolah dengan besaran bervariasi mulai dari kelas I (satu) sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah, kelas II (dua) satu juta rupiah dan kelas III (tiga) tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. Selasa/ 26 Nov 2024.
Fenomena sumbangan yang berkedok komite seperti yang terjadi pada SMA 1 Way Serdang ini. Sebenarnya bukan hal yang pertama’ sudah banyak terjadi di daerah lain nya’ Tapi pihak sekolah melalui komite tetap saja melakukan pungutan tanpa melihat dari aspek apapun” Tidak semua wali murid dari siswa termasuk golongan mampu, bahkan hampir 80 (delapan puluh) persen murid / siswa itu berasal dari golongan menengah kebawah’
“Tj pihak Wali murid yang kami konfirmasi mengatakan ” Saya keberatan dengan permintaan sumbangan dari komite mas’ petani serabutan seperti saya” ‘mana ada uang untuk membayar dengan jumlah yang telah ditentukan itu, saya pernah juga menyambangi sekolah untuk menyatakan protes kepada kepala sekolah namun kepala sekolah berdalil temui saja ketua komite yaitu saudara Bambang.
Lanjut “Tj menceritakan kepada tim awak media bahwa anak nya tidak akan bisa mengambil raport setelah ujian nanti, apabila belum menyelesaikan pembayaran uang komite. Saya meminta lah kepada Pemerintah atau pihak mana saja yang bisa bantu kami para wali Murid yang memang tak mampu membayar. Untuk bisa menghilangkan pungutan uang komite ujar “Tj sambil menghela nafas pendek’ dan menunduk.
Atas kejadian pungutan uang komite di SMA I Way Serdang beberapa wali murid mencoba mendatangi ketua Grib Jaya Mesuji Saudara Apri Susanto, S.H. di skertariat Simpang Pematang Mesuji. Mereka meminta pertolongan agar permasalahan yang mereka alami ini bisa ada jalan keluarnya” Karena mereka tidak tahu harus mencari jalan keluar yang seperti apa, karena mereka semua sudah tidak mampu membayar dengan ketentuan nominal yang diminta oleh komite.
Ia (Apri) juga akan segera membentuk tim untuk menginvestigasi permasalahan yang timbul dari pungutan komite sepihak ini. “Ya nanti kita turun langsung LBH (lembaga Bantuan Hukum) Grib Jaya kita lihat ada tidak nya delik pidana yang di lakukan’, kalo nanti kita lihat ada yang di langgar baik itu komite atau pihak sekolah kita tidak segan – segan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib dan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik Provinsi ataupun kabupaten. ‘Ujar Apri.
Komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid. Apalagi sampai ada pengancaman raport tidak dibagikan bila belum menyelesaikan uang komite, jelas itu sangat bertentangan dengan program pemerintah yang dimana semua biaya pendidikan gratis. Melalui berita ini saya berharap sampai kepada Presiden Indonesia bapak H Prabowo Subianto agar segala bentuk sumbangan komite tidak akan pernah terjadi lagi di daerah manapaun. ‘tutup Apri.
Kami juga mengkonfirmasi ketua Komite Saudara Bambang” dirinya mengatakan tidak menjadi masalah bahwa komite menarik bayaran ke murid dengan besaran yang sudah ditentukan. Dan sampai berita ini kami tayangkan belum ada keterangan dari pihak sekolah karena nomor yang kami dapat, tidak dapat terhubung.