Perintisnews.co.id Mengejutkan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Mesuji, buat terharu masyarakat Bumi Ragab Begawe Caram (BRBC), Apresiasi yang setinggi-tingginya sepajang sejarah tindak pidana korupsi jadi tersangka.(21/11/23)
Apri Susanto S.Pd SH mewakili masyarakat forum ikatan keluarga mesuji (FIKM) mengatakan ini integritas Kejari Mesuji menjadi kebanggaan masyarakat, layak di Apresiasi sebagai penegak hukum yang terpecaya dikalangan masyarakat katanya
Lebih lanjut Apri berharap lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, bisa termotivasi dalam penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Kabupaten yang kita cintai ini terangnya
Azy Tyawardhana menyebutkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022.
Proyek tersebut mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan sebesar Rp.1.725.000.000,- dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NH dan B, diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka NH dan B akan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” tambah Azy Tyawardhana
Kepala Kejari Azy Tyawardhana, SH MH menerangkan, tersangka tersebut melalui rilis pers di Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan Tanjung Raya, Mesuji, (anjani)