Mesuji,-(PERINTIS NEWS .CO.ID) Ketua Alvokasi Posko Perjuangan Rakya (POSPERA) Saipul Anwar S.H geram terkait banyak pemberitaan yang ramai diperbincangkan di Bumi Ragam Begawe Caram, mengenai dugaan Korupsi Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Jumat, 15 Januari 2022.
Menyikapi viralnya dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021, perihal adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran untuk sejumlah Bidang kegiatan Desa yang tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran), Diduga kuat Fiktif serta sejumlah pembangunan yang belum terealisasi serta jenis material digunakan diduga tidak sesuai RAB, sedangkan di SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dituliskan sudah terealisasi dan sesuai RAB.
Setiap pemberitaan mengatakan bahwa Diduga belanja tidak terealisasi . Sekretaris Desa abaikan Regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan Kasi Kesejahteraan beserta TPK diduga melanggar pasal 6 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. semoga aparat penegak hukum mengmbil langkah-langkah tegas permasalahan tersebut, kalau lama dibiarkan bisa jadi Desa desa lain mengalami hal yang sama ucap ipul
“Menyikapi hal itu Feri Saputra, langsung angkat bicara diberita sebelumnya dan akan segera melaporkan Kepala Desa Labuhan Makmur Madson Bakri bersama anteng-antengnya yang diduga turut serta terlibat menyimpangkan dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 seperti yang disebutkan dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pelaksanaan diatas yang viral disejumlah media. Feri pun bersama tim langsung turun kelapangan untuk melihat dan meninjau secara langsung kebenarannya, serta mengabil sejumlah Barang Bukti (BB) berupa jenis material batu subbase/basecourse untuk pembagunan badan jalan onderlagh yang belum rampung, dan dokumen lainnya seperti beberapa keterangan warga dan sejumlah Aparatur Desa setempat untuk melengkapi sejumlah data sebagai bahan laporan pihaknya kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) serta Instansi yang terkait lainnya.
Kepada tim AnalisNews.co.id dan beberapa awak media lainnya, Feri dengan tegas mengatakan, kalau dengan sejumlah bukti yang telah pihaknya kantongi, dan laporan sejumlah media melalui pemberitaan, akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada seluruh Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik ditingkat Kabupaten Mesuji ataupun Provinsi Lampung.
“Ya, hari ini saya bersama tim telah melakukan cek & ricek atau investigasi full di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten guna mencari tahu kebenarannya dan mengambil beberapa sample material yang diduga tidak sesuai RAB yaitu jenis batu subbase/basecourse dan memang bukan batu Base B, selain itu juga kami sudah mendatangi dan meminta sejumlah keterangan warga dan beberapa Aparatur Desa setempat untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya kami dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung akan segera melayangkan surat laporan kepada seluruh pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan berkoordinasi dengan seluruh Instansi terkait lainnya dalam waktu sesingkat-singkatnya”, tegas Feri.Hal. AnalisNews.co.id
“Dan dalam hal inipun, tidak ada alasan lagi untuk seluruh pihak terkait seperti Insfektorat Kabupaten Mesuji khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak memprosesnya ke jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku meskipun ada sejumlah dana kerugian Negara yang dikembalikan nantinya oleh oknum Kepala Desa Labuhan Makmur atas nama Madson Bakri, dan kami akan kawal hal ini”, tutupnya.(gani)