Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • 300.000 Untuk 71 KK, Kades DKM Edi Santosa Berdasarkan Permendes Bagi-Bagi Uang Desa
  • New Club Women’s Footballer of the Year 2020 nominees Sports
  • Rabat beton Nilai 3.913.100.000 di desa Simpang mesuji R2,; KPK Cepat Turun Ke Kabupaten Mesuji MESUJI
  • AKBP Yuli Haryudo S.E Kapolres Mesuji, Umumkan Dua Hasil Penangkapan Saat Operasi Cempaka MESUJI
  • Dicalonkan Sebagai Calon Ketua, Refky : AWPI Harus Jadi Barometer Pers Lampung BANDAR LAMPUNG
  • Kapolres Berserta Jajaran Tangkap Dua Orang Membawa 4 KG Sabu di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji MESUJI
  • Penguatan Lembaga Bawaslu RI Puadi di Provinsi Lampung BAWASLU
  • Ini Penjelasan Projects Manager PT.KBMP Terkait Polemik Di Pembangunan Islamik Center Mesuji MESUJI

Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

Posted on 09/08/2021 By redaksi Tak ada komentar pada Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

PERINTIS MEDIA NUSANTARA YP. RESIKOBRA 1113. JAKARTA — Pendekatan pemindanaan dalam mengatasi permasalahan narkoba dinilai lebih ‘mematikan’ bagi pengguna narkotika dibandingkan narkoba itu sendiri. Berdasarkan kajian Penggiat Rumah Rehab Spritual YP.RESIKOBRA 1113 yang dilakukan kepada Korban NARKOBA menunjukkan banyak pengguna narkotika yang sebelumnya memiliki pekerjaan baik harus kehilangan pekerjaan karena dipenjara.

Permasalahan penggunaan narkotika sejatinya merupakan permasalahan kesehatan, namun kebijakan narkotika di Indonesia yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih mengarah pada pendekatan pemidanaan. “Jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis spritual dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika hanya menjadi *isapan jempol* semata,” ujar PENGGIAT SPRITUAL HERBAL BAGI KORBAN NARKOBA & PENDIRI RUMAH REHABILITASI YP.RESIKOBRA 1113 NYAI JINGGA SAMUDRA

Nyai Jingga Samudra melihat terdapat beberapa permasalahan dalam kebijakan narkotika dalam UU Narkotika. Rabu , 08 Sep 2021, 12:00 WIB

*Pertama*, kebijakan narkotika tidak bisa memisahkan antara pengguna dan pelaku perdagangan gelap narkotika. Kesemuanya disatukan dengan konsep peredaran gelap narkotika yang diartikan sebagai orang yang melakukan tindak pidana yang ditentukan dalam UU Narkotika. Termasuk penyalahguna, orang tua yang tidak melapor anaknya memiliki kecanduan narkotika, aparat penegak hukum serta pejabat negara yang tidak melaksanakan kewajiban dalam UU Narkotika.

*Kedua*, kata NYAI JINGGA SAMUDRA, UU Narkotika banyak memberikan aturan pidana yang bersifat elastis, tidak jelas dan selalu dipergunakan oleh oknum aparat penegak hukum untuk merekayasa dan memeras pengguna narkotika. Menurut NYAI JINGGA SAMUDRA, umumnya seorang yang tekena kasus narkotika ditekankan pada barang bukti narkotika.

Penegak hukum tidak meilihat tujuan dari penguasaan, pemilikan atau penyimpanan narkotika tersebut apakah untuk digunakan, dijual, dikirim, dan lainnya. “Celah ini kemudian dipergunakan oleh oknun aparat penegak hukum untuk memeras dan mengeksploitasi pengguna dan keluarganya,” ujarnya.

READ  Berduka: Penjabat Penting kabupaten Waykanan Meninggal Perkiraan Jam 4.49Wib

*Ketiga*, UU Narkotika secara sengaja mengaburkan bahwa pengguna narkotika adalah korban permasalahan perdagangan gelap narkotika dan pendekatan perang terhadap narkoba. Konsepsi korban penyalahguna narkotika dalam UU Narkotika sebagai orang yang dipaksa menggunakan narkotika, merupakan konsep yang tidak jelas. NYAI JINGGA SAMUDRA menyebut konsep seperti ini menimbulkan semakin hilangnya hak pengguna untuk mendapatkan jaminan rehabilitasi.

*Keempat*, rehabilitasi diartikan sebagai pengobatan dan bukan sebagai pemulihan. Kebijakan narkotika menekankan kepada bentuk-bentuk pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

Badan Dunia WHO menyatakan penyalahgunaan narkotika sebagai suatu kondisi cronical relapsing deseases sehingga upaya yang paling tepat adalah pemulihan.

*Kelima*, kebijakan narkotika saat ini tidak mau mengakui konsep pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika

(harm reduction). “Kampanye pemerintah yang menyatakan 50 orang mati karena narkotika, seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah terkait pentingnya upaya pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika,” tegas.. SPRITUAL NYAI JINGGA SAMUDRA PENDIRI RUMAH REHABILITASI KORBAN NARKOBA YP.RISIKOBRA.1113(red)

Post Views: 394
NARKOTIKA, NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: Adek Asyari S.IP Pimpinaan Bawaslu Provinsi Lampung Kunker di Kabupaten Mesuji, Ada Beberapa Pesan Khusus
Next Post: Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun

Related Posts

  • Kesibukan Presiden Ir. H Joko Widodo, Pospera Disambut Hangat di Novote Lampung BANDAR LAMPUNG
  • POSPERA:Lapor Ketua DPRD, Pak Bupati, RSUD Ragam Begawe Caram Belum ada Ruang Isolasi MESUJI
  • Dua organisasi Kembali Bansos di Kabupaten Mesuji MESUJI
  • Geger, Ladang Ganja Seluas Satu Hektar Digrebek Polisi di Rejang Lebong Bengkulu NASIONAL
  • PEKAT IB: Demi Mencerdaskan anak didik,” PaK Kepsek diproses inspektorat Mesuji MESUJI
  • Kejari Puldata dan Pulbaket, Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, MESUJI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
BELUM BAYAR IKLAN
Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Bermula Dari Masjid Al Aqsa, Ketegangan Palestine dan Israel Belum Mereda INTERNASIONAL
  • Gara-Gara Sering, Mati Lampu Kabupaten Mesuji Lampung, Seperti Kota Mati MESUJI
  • Ketua DPW Lampung Dugaan Korupsi Diskominfo Kab. Mesuji, Akan dilaporkan Kembali Ke KEJATI Lampung NASIONAL
  • Dinas kesehatan Bagikan 12 Unit Mobil bersumber dari Dana DAK KESEHATAN
  • Kadis Perhubungan Kabupaten Mesuji Menghadiri Undangan Menteri MESUJI
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta Propam Polri untuk menindak Tegas personel kepolisian, terjerat dalam kasus Narkoba.  PERINTIS NASIONAL
  • Diduga Tersakiti Wanita 53 thn Kasek TK, oleh Oknum Wartawan di laporkan Polisi MESUJI
  • PAW:Rapat Paripurna Di Pimpin Langsung Ketua DPRD Kota Metro METRO

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme