Skip to content
  • Cenote
  • Spacious
  • Flash
  • Accelerate
  • Suffice
  • eStore
  • FitClub
  • Ample
  • Esteem

Perintis News.co.id

Tajam & Terpecaya

  • Home
  • Politics
  • World
  • Techonology
  • TRAVEL
  • Sports
  • ENTERTAINMENT
  • Contact Us
  • Toggle search form
  • PEKAT IB:Posko Utama Di Buat Dari Tenda, Runtuh di Terjang angin di Kabupaten Mesuji MESUJI
  • PT Adhi Karya Targetkan Wisata Situ Bagendit Akhir Tahun 2021 Selesai. AGROBISNIS
  • Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo, di Tetapkan Polri Jadi Tersangka  NASIONAL
  • Polres Mesuji Beserta Pengurus Melaksanakan Bhakti Sosial Kepada Warga Kurang Mampu MESUJI
  • DPC Grib Jaya Surati BPN Mesuji; Segera Tuntaskan Puluhan Sertifikat Tanah Program Prona Desa Labuhan Mulya Sejak 2019. BANDAR LAMPUNG
  • Simbolis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) Oleh Bupati Mesuji Desa
  • Masyarakat Apresiasi Polres Mesuji Lampung MESUJI
  • GRIB JAYA Apresiasi, Kejaksaan Negeri Mesuji Bukan Kaleng Kaleng Uncategorized

Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

Posted on 09/08/2021 By redaksi Tak ada komentar pada Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

PERINTIS MEDIA NUSANTARA YP. RESIKOBRA 1113. JAKARTA — Pendekatan pemindanaan dalam mengatasi permasalahan narkoba dinilai lebih ‘mematikan’ bagi pengguna narkotika dibandingkan narkoba itu sendiri. Berdasarkan kajian Penggiat Rumah Rehab Spritual YP.RESIKOBRA 1113 yang dilakukan kepada Korban NARKOBA menunjukkan banyak pengguna narkotika yang sebelumnya memiliki pekerjaan baik harus kehilangan pekerjaan karena dipenjara.

Permasalahan penggunaan narkotika sejatinya merupakan permasalahan kesehatan, namun kebijakan narkotika di Indonesia yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih mengarah pada pendekatan pemidanaan. “Jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis spritual dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika hanya menjadi *isapan jempol* semata,” ujar PENGGIAT SPRITUAL HERBAL BAGI KORBAN NARKOBA & PENDIRI RUMAH REHABILITASI YP.RESIKOBRA 1113 NYAI JINGGA SAMUDRA

Nyai Jingga Samudra melihat terdapat beberapa permasalahan dalam kebijakan narkotika dalam UU Narkotika. Rabu , 08 Sep 2021, 12:00 WIB

*Pertama*, kebijakan narkotika tidak bisa memisahkan antara pengguna dan pelaku perdagangan gelap narkotika. Kesemuanya disatukan dengan konsep peredaran gelap narkotika yang diartikan sebagai orang yang melakukan tindak pidana yang ditentukan dalam UU Narkotika. Termasuk penyalahguna, orang tua yang tidak melapor anaknya memiliki kecanduan narkotika, aparat penegak hukum serta pejabat negara yang tidak melaksanakan kewajiban dalam UU Narkotika.

*Kedua*, kata NYAI JINGGA SAMUDRA, UU Narkotika banyak memberikan aturan pidana yang bersifat elastis, tidak jelas dan selalu dipergunakan oleh oknum aparat penegak hukum untuk merekayasa dan memeras pengguna narkotika. Menurut NYAI JINGGA SAMUDRA, umumnya seorang yang tekena kasus narkotika ditekankan pada barang bukti narkotika.

Penegak hukum tidak meilihat tujuan dari penguasaan, pemilikan atau penyimpanan narkotika tersebut apakah untuk digunakan, dijual, dikirim, dan lainnya. “Celah ini kemudian dipergunakan oleh oknun aparat penegak hukum untuk memeras dan mengeksploitasi pengguna dan keluarganya,” ujarnya.

*Ketiga*, UU Narkotika secara sengaja mengaburkan bahwa pengguna narkotika adalah korban permasalahan perdagangan gelap narkotika dan pendekatan perang terhadap narkoba. Konsepsi korban penyalahguna narkotika dalam UU Narkotika sebagai orang yang dipaksa menggunakan narkotika, merupakan konsep yang tidak jelas. NYAI JINGGA SAMUDRA menyebut konsep seperti ini menimbulkan semakin hilangnya hak pengguna untuk mendapatkan jaminan rehabilitasi.

*Keempat*, rehabilitasi diartikan sebagai pengobatan dan bukan sebagai pemulihan. Kebijakan narkotika menekankan kepada bentuk-bentuk pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

Badan Dunia WHO menyatakan penyalahgunaan narkotika sebagai suatu kondisi cronical relapsing deseases sehingga upaya yang paling tepat adalah pemulihan.

*Kelima*, kebijakan narkotika saat ini tidak mau mengakui konsep pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika

(harm reduction). “Kampanye pemerintah yang menyatakan 50 orang mati karena narkotika, seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah terkait pentingnya upaya pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika,” tegas.. SPRITUAL NYAI JINGGA SAMUDRA PENDIRI RUMAH REHABILITASI KORBAN NARKOBA YP.RISIKOBRA.1113(red)

Post Views: 545
NARKOTIKA, NASIONAL

Navigasi pos

Previous Post: Adek Asyari S.IP Pimpinaan Bawaslu Provinsi Lampung Kunker di Kabupaten Mesuji, Ada Beberapa Pesan Khusus
Next Post: Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun

Related Posts

  • DPC GRIB Jaya Mesuji Suarakan Keluhan Petani Plasma Sawit Labuhan Baru Terkait Penolakan Buah di Pabrik TBL-BW Simpang Pematang BANDAR LAMPUNG
  • Kapoldasu : Ada Luka di Kaki Korban, Diduga Luka Tembak NASIONAL
  • Kemitraan Sawit Semrawut, Fauzi Heri Desak Pemkab Mesuji Tuntaskan Penyebab Konflik warga dengan PT. Prima Alungga BANDAR LAMPUNG
  • Kekerasan di Dalam Musolah dilakukan oleh PNS, Sudah dilaporkan Ke Polres Mesuji MESUJI
  • Jenazah ODGK di kebumikan seperti protokol pemakaman pandemi covid 19 Oleh anggota polres mesuji MESUJI
  • Ketua Grib Jaya Bersuara Kritik Keras Pada Pemerintah Yang Hamburkan Uang Rakyat BANDAR LAMPUNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Republik Indonesia

PERINTIS TERKINI

Dinilai Pemborosan APBD Mesuji; Perjalanan Dinas Kesehatan Mencapai Enam Milyar Lebih
Lapor Pj Bupati, Korban Anak Yatim Dugaan Kekejaman Sekretaris Kesbangpol di Bawaslu Mesuji
Sekretariat Bawaslu Mesuji Diduga Curi Strum Listrik PLN
Belum Tersentuh Hukum dugaan Sindikat Beda Rumah Sebut Deden Cahyono dan Andre Alendra Sekretaris Bawaslu
Pospera Berharap, APH Proses Dugaan Mar-Up Korupsi Kotaku Mekarsari
Hotmix Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji di Duga Asal Jadi
“TERLALU” Aspal di Kabupaten Mesuji Lampung, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak
Realisasi DD Tahap Dua, Pembangunan Infrastruktur Rabat Beton, Kalong Ingatkan Perangkat Desa Wira Bangun
Sepanjang Ruas Tol Transumatra Minim dengan Sistem Pencahayaan Jalan
Desa Agung Batin :Pengerjaan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Hampir Finishing
Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Masyarakat Pertanyakan Mana Pengawas?!
Dugaan Hasil tidak Sesuai dengan Angaran biaya yang dikeluarkan di Kampung Gelombang Panjang Kasui
Diduga dikerjakan Asal Jadi, Proyek DBH Kabupaten Mesuji
Sudah Habis Puluhan Miliar, Ketua DPRD Minta Segera diperbaiki

Ir. H. Joko Widodo

  • Beresiko Tinggi, Asal Yambung Besi Kolom Beton Bertulang di Tumpuan di Beban Berat NASIONAL
  • Tips Mengurangi Rasa Dahaga, Sampai 12 Jam Berpuasa Hanya Dengan Satu jenis buah KESEHATAN
  • Dugaan Pelecehan Seksual, di lingkungan Santri Kecamatan Mesuji Timur MESUJI
  • Ferdi Resmi Kibarkan LSM PEMATANK di Bumi Ragam Begawe Caram MESUJI
  • Relawan Ir. H Joko Widodo POSPERA :Perkumpulan Camat Di Balai Desa Sungai Cambai Tidak Bertema Jadi Pertanyan Public MESUJI
  • Masyarakat Apresiasi Polres Polres Mesuji, Atas Penangkapan Warga Tuba Bawak Narkoba MESUJI
  • Korban Tanah di Rampas Katimun Warga RJU datangi APS LAW & FATNERS BANDAR LAMPUNG
  • Tegas Kapolda, Provokator diminta menyerahkan diri terkait pembakaran Polsek Candipuro PERINTIS NASIONAL

NASIONAL 2022 PERINTIS NEWS

Powered by PressBook News WordPress theme