Memeriksa Tiga Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan hari ini Kamis (31/3/2022).
Mereka yakni, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Kelawing Bayau, dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdullah.
Mereka dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonatif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).
“Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Selain tiga ketua DPC Demokrat, KPK juga menjadwalkan memeriksa sepuluh saksi lain di kasus ini. Mereka yakni Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian Perekonomian PPU Hery Nurdiansyah, Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, kuasa pengurus perizinan Tedy Aries Atmaja, dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.
Kemudian KPK bakal memeriksa Camat Sepaku PPU Risman Abdul, pensiunan PNS Listiani Lubis, Kasi Sarpras SMP pada Disdikpoira PPU Mujadir, dan Kasi Sarpras SD pada Disdikpoira PPU Andi Herman.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.